Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Godok Revisi Aturan Soal Green Bond, Simak Perubahannya

Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penerbitan surat utang berwawasan lingkungan atau green bond.
Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penerbitan surat utang berwawasan lingkungan atau green bond. Bisnis/Abdullah Azzam
Otoritas Jasa Keuangan tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait penerbitan surat utang berwawasan lingkungan atau green bond. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) berlandaskan keberlanjutan. Aturan baru tersebut nantinya akan mengatur terkait penerbitan surat utang berwawasan lingkungan atau green bond.

Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Aryo Yoga Pratama mengatakan, aturan baru yang tengah digodok OJK tersebut merupakan revisi dari POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond).

“Apa yang berubah antara POJK 60/2017 dengan ketentuan EBUS berlandaskan keberlanjutan, yang pertama adalah jenis instrumennya. Kalau dalam POJK 60, green bond itu labelnya hanya bentuk surat utang, belum ke sukuk. Nantinya yang akan dikeluarkan kami akan mengatur baik obligasi maupun sukuk," ujar Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Adapun, salah satu tujuan aturan baru tersebut yaitu untuk memberikan kemudahan bagi emiten dalam menerbitkan instrumen EBUS berbasis lingkungan, sosial, berkelanjutan, termasuk sukuk wakaf dan sustainability linked EBUS.

Kemudahan yang diberikan yaitu insentif yang kemungkinan akan berlaku sama bagi penerbitan green bond, seperti pengurangan biaya pendaftaran di OJK dan pengurangan biaya pencatatan di Bursa Efek Indonesia.

“Berikutnya adalah yang diatur penawarannya itu baik penawaran umum maupun tanpa penawaran umum, jadi private placement juga akan termasuk," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait dengan sukuk wakaf, OJK akan berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait mekanisme persyaratan yang diwajibkan untuk mendapatkan lisensi dari MUI.

Selain itu, aturan baru yang akan diterbitkan OJK nantinya juga akan mengatur soal penggunaan dana hasil obligasi untuk membiayai kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL).

"Kalau di POJK 60 sebelumnya penggunaan dana hasil obligasi itu minimal harus 70 persen untuk mendanai proyek KUBL. Di regulasi yang akan datang, kami akan mengatur penggunaan hasil obligasi harus 100 persen," tutur Aryo.

Di peraturan yang akan datang, kata dia, OJK juga akan mengaitkan dengan taksonomi hijau Indonesia. Meski demikian, Aryo belum membeberkan kapan POJK tersebut akan dirilis, karena masih dalam tahap penyusunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper