Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan terdapat dua perusahaan masuk ke dalam pipeline penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) mercusuar atau lighthouse tahun ini. Kedua perusahaan itu akan ikuti jejak IPO lighthouse sebelumnya seperti PT Raharja Energi Cepu Tbk. (RATU) dan PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA).
Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan sampai 8 Agustus 2025, telah terdapat empat perusahaan IPO lighthouse sepanjang tahun ini. Perusahaan lighthouse yang IPO adalah perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar di atas Rp3 triliun dan free float minimal 15%.
Keempat perusahaan IPO lighthouse pada tahun ini antara lain RATU, PT Bangun Kosambi Sukses Tbk. (CBDK), dan PT Yupi Indo Jelly Gum Tbk. (YUPI), dan CDIA.
Sementara, BEI menargetkan adanya IPO lighthouse sebanyak lima perusahaan tahun ini. Alhasil, tinggal satu perusahaan lagi untuk mengisi target IPO lighthouse 2025.
"Sementara, sampai akhir tahun ini, di pipeline, ada enam perusahaan tercatat di Bursa. Dua di antaranya termasuk kategori lighthouse," kata Iman dalam konferensi pers HUT ke-48 Pasar Modal Indonesia pada Senin (11/8/2025).
Iman menambahkan bahwa sejumlah perusahaan yang masuk ke dalam pipeline IPO BEI itu masuk ke dalam sektor seperti basic materials, transportasi dan logistik, serta finansial.
Baca Juga
Berdasarkan data BEI, sampai dengan 8 Agustus 2025 telah tercatat 22 perusahaan yang mencatatkan saham di Bursa dengan dana dihimpun Rp10,39 triliun.
Iman menjelaskan BEI mendorong kualitas IPO pada tahun ini, alih-alih kuantitas perusahaan IPO. Alhasil, BEI berupaya mendorong lebih banyak perusahaan IPO lighthouse tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara menyatakan strategi OJK pun dalam IPO yakni antara kuantitas dan kualitas harus diimbangkan.
"Bahwa bagaimana kami kejar bukan hanya jumlah tapi kualitasnya. Dari sisi jumlah tidak bosan kami kejar dengan sosialisasi. Di sisi lain, kami juga meningkatkan kualitas," ujarnya.
OJK misalnya melalui regulasi mendorong fungsi dan peran lembaga penunjang pasar modal, seperti underwriter guna meningkatkan filtering atau uji tuntas.
"Di situ juga dalam konteks [underwriter] memberikan masukan-masukan, strategi harga, timing masuk ke Bursa dan lainnya," ujar Aditya.