Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (12/9/2023).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/9/2023), suspensi saham MAMI di seluruh pasar sehubungan dengan adanya putusan pailit terhadap MAMI yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 September 2023.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI dan MAMI-P) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 12 September 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis otoritas Bursa dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/9/2023).
Sebelumnya, otoritas Bursa juga telah mengeluarkan peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham MAMI dari lantai BEI pada 30 Agustus 2023.
Emiten properti dan perhotelan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur ini berisiko didepan dari lantai Bursa setelah sahamnya digembok selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai per 30 Agustus 2023.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2022, mayoritas saham perseroan dimiliki oleh masyarakat dengan total kepemilikan 8.113.656.028 saham atau setara 65,94 persen dari saham yang beredar.
Baca Juga
Sementara Brentfield Investments Limited memegang sekitar 27,63 persen saham dan 6,43 persen saham lainnya dimiliki oleh PT Sentratama Kencana.
Adapun, MAMI telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan pailit itu dibacakan pada 4 September 2023.
Menanggapi hal ini, Direktur Mas Murni Indonesia Djie Peterjanto Suharjono mengatakan bahwa perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, perseroan juga akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengesahkan perdamaian yang telah disetujui oleh 100 kreditur.
"Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2023 dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," tulis Djie Peterjanto, Senin (11/9/2023).