Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diputus Pailit, BEI Suspensi Saham Mas Murni Indonesia (MAMI)

BEI melakukan suspensi terhadap saham PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) usai perusahaan properti itu diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan saham PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI) di pasar reguler dan tunai terhitung sejak sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (12/9/2023).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/9/2023), suspensi saham MAMI di seluruh pasar sehubungan dengan adanya putusan pailit terhadap MAMI yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 4 September 2023.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI dan MAMI-P) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 12 September 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis otoritas Bursa dalam keterbukaan informasi, Selasa (12/9/2023).

Sebelumnya, otoritas Bursa juga telah mengeluarkan peringatan delisting atau penghapusan pencatatan saham MAMI dari lantai BEI pada 30 Agustus 2023. 

Emiten properti dan perhotelan yang berbasis di Surabaya, Jawa Timur ini berisiko didepan dari lantai Bursa setelah sahamnya digembok selama 24 bulan di pasar reguler dan tunai per 30 Agustus 2023.

Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 30 November 2022, mayoritas saham perseroan dimiliki oleh masyarakat dengan total kepemilikan 8.113.656.028 saham atau setara 65,94 persen dari saham yang beredar.

Sementara Brentfield Investments Limited memegang sekitar 27,63 persen saham dan 6,43 persen saham lainnya dimiliki oleh PT Sentratama Kencana.

Adapun, MAMI telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Amar putusan pailit itu dibacakan pada 4 September 2023.

Menanggapi hal ini, Direktur Mas Murni Indonesia Djie Peterjanto Suharjono mengatakan bahwa perseroan akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi untuk membatalkan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, perseroan juga akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mengesahkan perdamaian yang telah disetujui oleh 100 kreditur. 

"Perseroan telah menyatakan permohonan kasasi melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2023 dan telah diterima oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya," tulis Djie Peterjanto, Senin (11/9/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper