Bisnis.com, JAKARTA — Belasan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tato notasi khusus B yang berarti adanya permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia pada Jumat (26/1/2024), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Anugerahinti Gemanusa, PT Malindo Persada Khatulistiwa, dan PT Maiska Bhumi Semesta dalam keadaan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat No. 300/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Jkt.