Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Suspensi Saham Waskita Karya (WSKT) dan Penyelamatan dari BUMN

Pembukaan suspensi saham Waskita Karya (WSKT) akan dilakukan apabila perseroan telah menyelesaikan semua kewajiban yang menjadi penyebab suspensi tersebut,.
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) harus menuntaskan kewajibannya sebagai syarat pencabutan suspensi saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Di sisi lain, angin segar bagi restrukturisasi Waskita datang dari target Kementerian BUMN untuk melakukan inbreng atau pengalihan saham pemerintah dari WSKT ke PT Hutama Karya (Persero), sekalipun rencana ini ditargetkan rampung pada awal tahun 2024.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai solusi itu menjadi langkah yang relatif bisa diterapkan kepada Waskita. Dengan demikian, beban keuangan WSKT akan menjadi lebih ringan karena terbantu oleh Hutama Karya sebagai perusahaan induk.

“Kuncinya adalah penyelesaian masalah keuangan saat ini. Apabila rencana akuisisi WSKT oleh Hutama Karya bisa terlaksana, maka beban keuangan ini bisa dibantu oleh Hutama Karya sebagai entitas induk,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (14/8/2023).

Menurutnya, solusi tersebut juga relevan karena Hutama Karya masih mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk menyelesaikan proyeknya di Jalan Tol Trans Sumatera. Hutama Karya juga diketahui tengah mengebut pengerjaan enam ruas jalan tol di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, dengan inbreng yang dilakukan Kementerian BUMN, skenario restrukturisasi utang Waskita bisa dilakukan melalui PMN terhadap Hutama Karya. Toto menilai kelak Hutama Karya dapat memfungsikan Waskita sebagai kontraktor.

“Jadi, sepanjang masalah likuiditas ini bisa teratasi, maka Waskita ke depan bisa fokus di fungsi kontraktor saja untuk penyelesaian proyek, termasuk di Ibu Kota Negara [IKN]. Sementara blueprint bisnis Waskita ke depan bisa dikontrol oleh Hutama Karya,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita agar proses restrukturisasi segera rampung dan Waskita dapat segera menjadi anak usaha Hutama Karya.

“Kami sebetulnya ingin para pemegang obligasi dan para vendor ini bisa mencari solusi yang terbaik, supaya Waskita bisa joint-venture dan setelah itu akan kami jadikan anak usaha dari Hutama Karya, akan kami inbreng ke sana,” ujar Tiko.

Pemerintah tercatat memiliki saham di WSKT sebesar 75,34 persen.

Bursa Efek Indonesia (BEI) sejauh ini belum menerima penjelasan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terkait dengan rencana inbreng atau pengalihan saham pemerintah ke PT Hutama Karya (Persero).

Direktur Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan bursa sampai dengan saat ini, pihaknya belum menerima informasi resmi dari Waskita terkait rencana penyehatan dan restrukturisasi tersebut.

Padahal, BEI telah meminta penjelasan Waskita terkait pemberitaan yang menyebutkan rencana Hutama Karya mengambil alih aset milik perseroan dalam rangka restrukturisasi dan alokasi dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Akan tetapi, Waskita belum memberikan respons.

“Sampai saat ini kami masih menunggu tanggapan perseroan [WSKT],” ujarnya, Senin (15/8/2023).

Adapun suspensi saham WSKT di seluruh pasar saat ini belum dicabut BEI. Suspensi tersebut diberikan lantaran Waskita tak bisa membayar pokok dan bunga obligasi kepada investor.

"Pembukaan suspensi akan dilakukan apabila perseroan telah menyelesaikan semua kewajiban yang menjadi penyebab suspensi tersebut," ujar Nyoman.

Pada 8 Mei 2023, BEI resmi membekukan seluruh perdagangan efek WSKT. Suspensi ini dilakukan karena WSKT menunda Pembayaran Bunga Ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Kemudian BEI kembali melayangkan surat pengumuman suspensi saham Waskita Karya pada 7 Agustus 2023. Suspensi ini ditetapkan karena masalah yang sama.

Pada surat pengumuman tertanggal 7 Agustus 2023, suspensi dilakukan karena WKST telah Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Ke-12 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).

Seperi diketahui suspensi ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek agar teratur, wajar dan efisien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper