Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN menyebutkan mekanisme inbreng PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) dengan PT Hutama Karya memerlukan Peraturan Pemerintah (PP).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan inbreng tersebut akan dilakukan dengan menggunakan penerbitan Peraturan Pemerintah.
“Diinbrengkan, saham milik pemerintah akan kita usulkan, akan kita inbrengkan dengan Hutama Karya. Awal tahun bisa selesai atau bisa lebih cepat,” katanya kepada Wartawan, Senin (14/8/2023).
Rencana Kementerian BUMN untuk melakukan inbreng atau pengalihan saham pemerintah dari WSKT ke HK ditarget rampung awal 2024. Dengan demikian, Waskita Karya akan menjadi anak usaha dari Hutama Karya.
Dengan demikian, proses penggabungan dua entitas BUMN Karya tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional yang tengah digarap oleh Waskita.
“Waskita kan kurang kuat secara keuangan, jadi kita akan bantu melalui kekuatan di HK, jadi ini seharusnya positif setelah restrukturisasi, HK akan menjadi induk yang akan bisa memberikan sustainability terhadap proyek Waskita ke depan,” jelas Tiko.
Baca Juga
Selain rencana inbreng dengan Hutama Karya, pemerintah sendiri menjelaskan PMN WSKT yang dialihkan ke HK akan tetap digunakan untuk penyelesaian kontrak WSKT yaitu proyek-proyek seperti Tol Kayu Agung–Palembang–Betung (Kapal Betung), Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu), dan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
Tiko mengatakan nantinya PMN yang dialihkan ke HK akan digunakan untuk keperluan penyelesaian proyek tol. Nantinya jika rampung dan dilakukan divestasi maka akan ada dana yang masuk ke kas WSKT.
“Sebagian akan masuk ke cashflow WSKT untuk pembayaran vendor maupun pembayaran keuangan,” kata Tiko.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp3 triliun yang seharusnya diserahkan kepada Waskita Karya dialihkan kepada Hutama Karya.
“Kita sudah sampaikan PMN dialihkan ke Hutama Karya, dari situ Hutama Karya mengambil aset yang ada di waskita,” katanya kepada Wartawan, Senin (7/8/2023).
Sebelumnya keterbukaan informasi Waskita menyebutkan pembatalan PMN tersebut tertuang dalam Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S410/MBU/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 perihal Pembatalan Dana Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2022 PT Waskita Karya.