Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) memberikan klarifikasi kepada Bursa Efek Indonesia terkait dengan langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 karyawan, baik tetap maupun outsourcing yang dilakukan sepanjang 2023.
Dalam konferensi pers pekan lalu, Direktur Human Capital Management, IT & Legal WSBP Asep Kurnia mengatakan perseroan akan melakukan efisiensi dengan menempuh kebijakan PHK terhadap 600 karyawan, sehingga jumlah pegawai susut menjadi 1.400 orang pada tahun ini.
“Kami targetkan sampai akhir tahun ini 1.400 karyawan dari sebelumnya 2.000. Jadi, ada target 600 karyawan dan sampai saat ini sudah berjalan sekitar 510 karyawan yang sudah kami lepas, baik pegawai tetap maupun outsourcing,” ujarnya dalam konferensi pers pada 8 Agustus 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) lantas mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut dengan mencecar sejumlah pertanyaan kepada WBSP, mulai dari divisi mana yang akan di-PHK, pertimbangan perseroan melakukan PHK, hingga dasar penetapan target pemutusan kerja.
Menanggapi pertanyaan BEI, Director of Finance & Risk Management WSBP Asep Mudzakir menyampaikan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang dilakukan perseroan tetap mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan pada setiap divisi.
Menurut Asep, kebijakan pengelolaan SDM dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan pasca restrukturisasi, target kinerja perusahaan, dan besaran kontrak yang dikelola.
Baca Juga
“Hal tersebut dilakukan agar perusahaan dapat berjalan efektif dan dengan workload pekerja yang efisien,” ujarnya dalam surat kepada BEI, dikutip Minggu (13/8/2023).
Dia menambahkan kebijakan PHK terhadap 600 karyawan akan dilakukan sepanjang 2023. WSBP disebut telah melakukan rasionalisasi jumlah pegawai secara bertahap dengan menyesuaikan berakhirnya masa kerja karyawan di seluruh divisi.
Program rasionalisasi tersebut, kata Asep, sejalan dengan langkah transformasi dan restrukturisasi keuangan perseroan dengan target efisiensi beban usaha.
“Melalui efisiensi, perseroan menargetkan pemulihan kondisi keuangan dapat berjalan baik, sehingga perseroan dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada kreditur sesuai dengan skema restrukturisasi,” pungkasnya.
Di sisi lain, dia menyatakan bahwa di tengah kebijakan PHK yang ditempuh, perseroan tetap memastikan seluruh proses produksi dan pengerjaan proyek akan berjalan mestinya, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan pelanggan.