Bisnis.com, JAKARTA - Emiten produsen beton precast PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menjelaskan terkait konversi utang vendor menjadi saham WSBP.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir mengatakan apabila berbicara ekspektasi kondisi ideal, maka ketika menyelesaikan pekerjaan, vendor akan dibayar. Akan tetapi, Waskita Beton atau WSBP berangkat dalam situasi PKPU.
"Kami manajemen baru ditugaskan bisa menjalankan dan menyelamatkan WSBP dari posisi PKPU. Karena kalau sampai pailit, efeknya vendor enggak dapet apa-apa, karena vendor itu masuk ke kreditur konkuren yang tidak memiliki jaminan," ujar Asep dalam Media Gathering WSBP di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Dia melanjutkan, apabila WSBP dipailitkan, maka yang akan mendapatkan hak pertama kali adalah kreditur yang memiliki jaminan, dalam hal ini perbankan. Oleh karen itu, kata dia, pilihan terbaik dari situasi WSBP saat ini adalah vendor mendapatkan kepastian pembayaran meskipun sebagian berbentuk konversi utang.
"Pilihannya pasti punya kepastian pembayaran walaupun diangsur 5 tahun atau dibayar sebagian. Jadi memang ini yang coba kami edukasi juga ke para vendor, bahwa apa yang dijalankan WSBP ini adalah upaya terbaik yang bisa kami selesaikan," tuturnya.
Selain itu, lanjutnya karena restrukturisasi WSBP dikawal melalui pengadilan, maka apa yang WSBP laksanakan saat ini adalah bagian dari implementasi homologasi. Menurutnya WSBP akan mencari jalan yang baik untuk menyelesaikan utang-utang dengan para kreditur.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama WSBP FX Poerbayu Ratsunu mengatakan dari total utang WSBP ke vendor sebesar Rp2,1 triliun, yang tidak setuju atau tidak mendaftar atas skema konversi utang menjadi saham adalah sebanyak Rp300 miliar.
"Berarti sangat kecil sekali, sekitar 7 persen, apakah ini yang merepresentasikan Rp2,1 triliun?" kata Poerbayu.
Sebagai informasi, anak usaha Waskita itu mengajukan skema restrukturisasi utang vendor melalui dua skema, yakni Trance B-CFADS senilai total Rp668 miliar dan Tranche D-Konversi ke ekuitas senilai Rp1,7 triliun.
Dalam Tranche B, 35 persen atau 5 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui ketersediaan kas hasil usaha. Kemudian, tenor CFADS adalah 5 tahun dengan pembayaran setiap 6 bulan.
Lalu untuk Tranche D, 65 persen kewajiban atau 95 persen kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Konversi akan dilakukan pada tahun pertama setelah homologasi.