Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) diresmikan sebagai bursa aset kripto di Indonesia pada Jumat (28/7/2023). Peresmian itu dilakukan langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Pria yang akbrab dengan sapaan Zulhas itu mengatakan bahwa kehadiran bursa kripto di Indonesia akan mendorong proses transaksi aset yang lebih transparan, efektif, dan adil.
Selain itu, bursa kripto yang akan melengkapi ekosistem industri kripto itu diharapkan mampu mengerek pertumbuhan ekonomi tanah air dari penerimaan negara melalui pajak kripto.
"Investasi kripto mengandung risiko tinggi karena sifatnya yang high risk tetapi juga high return. Saya berharap bursa kripto yang telah ditetapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat," jelasnya dalam peluncuran bursa kripto di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Adapun, Zulhas mengatakan bahwa kewenangan pengaturan bursa kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan pada 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca Juga
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa aset digital kripto harus dipindahkan dari Bappebti ke OJK dua tahun setelah beleid itu ditetapkan.
Seperti diketahui, Bappebti resmi menetapkan pendirian bursa kripto pada 17 Juli 2023. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 0101/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX).
Kepala Bappeti Kemendag Didid Noordiatmoko menyampaikan bahwa pendirian bursa kripto ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk dapat menghadirkan ekosistem perdagangan yang adil dan wajar untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat.
Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan difokuskan pada upaya untuk menjaga industri kripto Indonesia agar berjalan dengan baik serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.
Bersamaan dengan pendirian bursa kripto, Kepala Bappeti turut megeluarkan aturan Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 terkait persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpanan aset kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Kemudian, ada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisk Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.