Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia telah mencapai Rp224,11 triliun pada semester I/2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan nilai transaksi aset kripto pada periode Juni 2025 telah mencapai Rp32,31 triliun, turun dibandingkan Mei 2025 Rp49,57 triliun.
Sementara, seiring perkembangan aset kripto di Tanah Air, jumlah konsumen meningkat signifikan. Tercatat, jumlah konsumen aset kripto pada Juni 2025 mencapai 15,85 juta, naik dibandingkan Mei 2025 15,07 juta.
"Kondisi ini menunjukkan kepercayaan konsumen terjaga dan kondisi pasar yang terjaga dengan baik," kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (4/7/2025).
Seiring dengan perkembangan transaksi aset kripto di Tanah Air, pemerintah membuat aturan pajak kripto baru. Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui PMK No. 50/2025.
Beleid baru terkait perpajakan aset kripto itu menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 68/2022. Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak.
Baca Juga
PMK No. 50/2025 memang mengatur bahwa penyerahan aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan PPN atas setiap transaksi aset kripto.
Kendati demikian, jasa lainnya yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN, misalnya jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan kripto dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Selain itu, terdapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPh) atas transaksi kripto. Dalam PMK 68/2022, tarif ditetapkan 0,1% dari nilai transaksi; sementara dalam PMK 50/2025, naik menjadi 0,21%.
Tidak hanya lebih dari dua kali lipat, basis perhitungan dalam PMK baru ini juga menjadi lebih rinci dan mencakup ketentuan tambahan yang sebelumnya tidak diatur.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai penerapan tarif pajak baru aset kripto tentu akan membawa dampak terhadap aktivitas transaksi kripto di dalam negeri, terutama dalam jangka pendek.
"Dengan skema PPh final yang tetap dikenakan saat penjualan, baik dalam kondisi untung maupun rugi, ada kemungkinan sebagian investor akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat pasar dalam kondisi tidak stabil. Hal ini berpotensi menekan volume transaksi dalam periode transisi awal," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu.
Namun di sisi lain, menurutnya kebijakan pajak kripto baru ini juga menghadirkan kepastian hukum dan fiskal bagi pelaku industri maupun investor. Dengan begitu, aturan pajak baru dapat meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem kripto nasional dalam jangka panjang.
"Penyederhanaan pajak dengan penghapusan PPN juga memberi efisiensi dalam bertransaksi, yang bisa menjadi daya tarik tersendiri," ujar Calvin.
Pengamat kripto dan trader Desmond Wira mengatakan aturan pajak kripto baru memberi dampak kenaikan biaya transaksi. Dengan PPh menjadi 0,21% dari nilai transaksi, biaya transaksi menjadi lebih tinggi. Hal ini menurutnya menjadi beban bagi nasabah kripto exchange dalam negeri.
"Hal ini bisa mendorong beberapa investor atau trader mengurangi transaksi atau memilih untuk bertransaksi di platform luar negeri yang tidak memungut pajak ini," ujar Desmond.
Meski begitu, menurutnya nilai transaksi kripto di Tanah Air masih berpotensi tumbuh pada 2025. Potensi keuntungan dari harga aset kripto dinilai akan menutup biaya transaksi, sehingga tidak terlalu menjadi masalah besar bagi sebagian besar investor.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.