Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto. SID nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, serupa dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal.
Implementasi SID ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan transaksi kripto yang berdasarkan data terakhir per Juni 2025 mengalami koreksi 34,82% secara bulanan.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana mengatakan bahwa kebijakan SID menjadi fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat secara lebih aman dan terstruktur.
"SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto," kata Calvin dalam rilis resmi, Kamis (7/8/2025).
Calvin menekankan bahwa dibandingkan dengan investasi lain seperti pasar modal atau reksa dana yang membutuhkan proses pembukaan rekening efek, dokumen tambahan, hingga waktu tunggu verifikasi yang cukup panjang, investasi kripto memiliki barrier to entry yang lebih rendah. Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi dalam waktu singkat.
Dengan demikian, adanya kebijakan SID diharapkan dapat memperkuat kemudahan ini.
Baca Juga
Tokocrypto berharap sistem yang dibangun tersebut tetap harus adaptif terhadap karakteristik industri digital, sehingga entry ke market tetap sederhana dan inklusif, khususnya bagi investor pemula.
Selain itu, Calvin juga berharap adanya kolaborasi OJK dengan pelaku industri dalam pengembangan SID ini. Dengan begitu, proses implementasi akan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa memastikan sistem SID yang dibangun tetap memprioritaskan perlindungan konsumen, tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital," tegasnya.
Berdasarkan data, nilai transaksi kripto pada Juni 2025 mengalami koreksi 34,82% secara bulanan (month-to-month) menjadi Rp32,31 triliun. Sementara itu, pertumbuhan jumlah investor tetap menunjukkan tren positif, yakni meningkat 5,18% secara bulanan dari 15,07 juta pada Mei 2025 menjadi 15,85 juta pada Juni 2025.
Sedangkan, sampai dengan Juli 2025 OJK mencatat sudah ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Calvin optimistis bahwa penerapan sistem SID dapat menjadi momentum pemulihan. Apalagi, pertumbuhan jumlah investor kripto mencerminkan minat masyarakat yang masih tinggi terhadap aset kripto.
“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa SID ini dirancang untuk memperkuat integritas data konsumen dan memperlancar proses pengawasan.
Menurutnya, kebijakan SID akan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), sekaligus menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di industri aset kripto.
Saat ini, OJK masih mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID. Pertama, dikembangkan langsung oleh OJK agar terjamin kepatuhannya terhadap peraturan, standar keamanan data, serta interoperabilitas lintas sektor.
Kedua, dikembangkan bersama ekosistem industri melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan SRO (Self-Regulatory Organization) aset kripto. Serta yang ketiga adalah dengan mengintegrasikan SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya.
"Ketiga opsi ini sedang dikaji secara menyeluruh melalui proses regulatory impact assessment, serta melibatkan dialog aktif dengan pemangku kepentingan industri," ujarnya.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual aset kripto. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.