Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Cuan Miliaran dari Denda 62 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 62 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan.
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai mengamati layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 62 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal I/2023 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY).

Dalam pengumuman tertanggal 12 Juni 2023, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 31 Maret 2023 jatuh pada 30 Mei 2023.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit.

Lebih lanjut, Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu emiten tidak memenuhi kewajiban.

“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2023 setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 30 Mei 2023,” tulis BEI.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 30 Mei 2023, sebanyak 818 emiten dari 972 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2022. Kemudian 3 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 151 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 maret 2023.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 745 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Maret 2023 secara tepat waktu dan 62 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2022.

“Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 62 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.”

Berikut Daftar 62 Emiten yang Belum Melaporkan Laporan Keuangan:

No.

Kode

Nama Perusahaan Tercatat

1.

ARMY

PT Armidian Karyatama Tbk.

2.

ARTI

PT Ratu Prabu Energi Tbk.

3.

BAPI

PT Bhakti Agung Propertindo Tbk

4.

BLUE

PT Berkah Prima Perkasa Tbk

5.

BOLA

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk.

6.

BOSS

PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.

7.

BTEL

PT Bakrie Telecom Tbk

8.

BULL

PT Buana Lintas Lautan Tbk

9.

CMNP

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

10.

COWL

PT Cowell Development Tbk.

11.

CPRI

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk

12.

DADA

PT Diamond Citra Propertindo Tbk.

13.

DPUM

PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

14.

DUCK

PT Jaya Bersama Indo Tbk

15.

ELTY

PT Bakrieland Development Tbk

16.

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk

17.

ENZO

PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk

18.

FORZ

PT Forza Land Indonesia Tbk.

19.

GAMA

PT Aksara Global Development Tbk

20.

GOLL

PT Golden Plantation Tbk

21.

GTBO

PT Garda Tujuh Buana Tbk.

22.

HITS

PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk.

23.

HKMU

PT HK Metals Utama Tbk.

24.

HOME

PT Hotel Mandarine Regency Tbk.

25.

HOTL

PT Saraswati Griya Lestari Tbk.

26.

ICON

PT Island Concepts Indonesia Tbk.

27.

JSKY

PT Sky Energy Indonesia Tbk.

28.

KBRI

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk

29.

KDSI

PT Kedawung Setia Industrial Tbk.

30.

KPAL

PT Steadfast Marine Tbk.

31.

KPAS

PT Cottonindo Ariesta Tbk.

32.

KRAH

PT Grand Kartech Tbk.

33.

KRAS

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk

34.

LCGP

PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

35.

LMAS

PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

36.

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk

37.

MAGP

PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

38.

MAMI

PT Mas Murni Indonesia Tbk.

39.

MTFN

PT Capitalinc Investment Tbk.

40.

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk

41.

MYRX

PT Hanson International Tbk.

42.

NIPS

PT Nipress Tbk.

43.

NUSA

PT Sinergi Megah Internusa Tbk.

44.

PICO

PT Pelangi Indah Canindo Tbk.

45.

PLAS

PT Polaris Investama Tbk.

46.

POLU

PT Golden Flower Tbk.

47.

POOL

PT Pool Advista Indonesia Tbk.

48.

PRAS

PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.

49.

PURE

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

50.

RIMO

PT Rimo International Lestari Tbk.

51.

SIMA

PT Siwani Makmur Tbk.

52.

SKYB

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.

53.

SUGI

PT Sugih Energy Tbk.

54.

TDPM

PT Tridomain Performance Materials Tbk.

55.

TIRA

PT Tira Austenite Tbk.

56.

TRAM

PT Trada Alam Minera Tbk.

57.

TRIL

PT Triwira Insanlestari Tbk.

58.

UNIT

PT Nusantara Inti Corpora Tbk.

59.

UNSP

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk

60.

URBN

PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

61.

VICO

PT Victoria Investama Tbk.

62.

ZINC

PT Kapuas Prima Coal Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper