Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

143 Emiten Belum Lapor Kinerja 2022, Ada Perusahaan Boy Thohir

Batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2022 jatuh pada 31 Maret 2023.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis I kepada 143 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan 2022 sampai batas akhir pelaporan. Sanksi peringatan ini turut menyasar perusahaan media rintisan Erick Thohir PT Mahaka Media Tbk. (ABBA) dan PT Mahaka Radio Integra Tbk. (MARI), hingga emiten tambang milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA).

Dalam pengumuman tertanggal 11 April 2023, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2022 jatuh pada 31 Maret 2023.

Ketentuan ini merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit.

Berdasarkan pemantauan pada 31 Maret 2023, sebanyak 821 emiten dari 853 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 25 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena sahamnya baru tercatat setelah 31 Desember 2022.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 678 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu dan 143 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2022.

“Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis I kepada 143 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 secara tepat waktu,” tulis BEI.

Keterlambatan penyampaian laporan keuangan 31 Desember 2022 sebelumnya telah dijelaskan oleh MDKA dalam surat kepada BEI pada 30 Maret 2022. Dalam surat tersebut, manajemen menjelaskan keterlambatan penyampaian disebabkan oleh proses penawaran umum perdana saham atau IPO salah satu anak usahanya, PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA).

“Laporan keuangan konsolidasian MBMA yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 masih dalam proses, sehingga perseroan akan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada OJK, BEI, dan masyarakat segera setelah tersedia, per saat ini diperkirakan pada atau sekitar akhir April 2023,” tulis Sekretaris Perusahaan MDKA Adi Adriansyah Sjoekri.

Berikut daftar Perusahaan yang memperoleh peringatan tertulis I dari BEI karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2022.

143 Emiten Belum Lapor Kinerja 2022, Ada Perusahaan Boy Thohir

143 Emiten Belum Lapor Kinerja 2022, Ada Perusahaan Boy Thohir

143 Emiten Belum Lapor Kinerja 2022, Ada Perusahaan Boy Thohir

143 Emiten Belum Lapor Kinerja 2022, Ada Perusahaan Boy Thohir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper