Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Krakatau Steel (KRAS) Belum Setor Laporan Keuangan 2022

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) belum menyetorkan laporan keuangan 2022 disebabkan oleh kendala pemenuhan dokumen dalam proses audit.
Karyawan PT Krakatau Steel Tbk. menyelesaikan pembuatan pipa baja disebuah pabrik di Cilegon, Banten. Bisnis
Karyawan PT Krakatau Steel Tbk. menyelesaikan pembuatan pipa baja disebuah pabrik di Cilegon, Banten. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten baja pelat merah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS) belum menyetorkan laporan keuangan 2022 disebabkan oleh kendala pemenuhan dokumen dalam proses audit. 

Corporate Secretary Krakatau Steel Pria Utama menjelaskan saat ini KRAS sedang berupaya menyelesaikan laporan keuangan sesegera mungkin. Terkait dengan kendala laporan keuangan 2022 adalah kelengkapan dokumen dalam proses pengerjaan laporan keuangan audited. 

“Iya ini kan audit untuk laporan keuangan [pelengkapan dokumen] untuk menyiapkan laporan keuangan yang audited,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (13/6/2023). 

Pria mengklaim jika fokus saat ini adalah penyelesaian laporan keuangan tahunan karena Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) akan digelar 21 Juni mendatang. 

KRAS telah merencanakan agenda tersebut yang memiliki 7 mata acara, salah satunya adalah persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2022.  Selain itu, agenda rapat juga akan membahas mengenai penggunaan laba bersih tahun buku 2022. 

Sebelumnya, KRAS telah merilis laporan keuangan kuartal I/2023 serta undangan RUPST tanpa adanya rilis laporan keuangan tahun 2022. 

Pada kuartal I, Krakatau Steel mencatatkan rugi bersih US$18,26 juta atau sekitar Rp273,52 miliar (estimasi kurs Rp14.977 per dolar AS) pada kuartal I/2023. Rugi bersih itu berbalik dari laba bersih US$26,45 juta per Maret 2022. Torehan ini turut dipengaruhi oleh rugi kurs sebesar US$25,8 juta dari sebelumnya keuntungan kurs US$5,3 juta. 

Terkait dengan emiten yang belum merilis laporan keuangan 2022, Bursa telah memberikan surat peringatan dan denda kepada 61 emiten termasuk KRAS. Terkait hal itu, Pria mengatakan KRAS akan membayar denda sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan terkait dengan emiten yang belum membayarkan denda ataupun merilis laporan keuangan setelah SP3 diberikan, maka saham akan disuspensi. 

“Belum menyampaikan laporan atau bayar denda, agendanya SP3 (suspensi),” katanya saat ditemui di Gedung Bursa Efek, Senin (12/6/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper