Bisnis.com, JAKARTA - Rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat sebesar Rp8,45 triliun setelah normalisasi jam perdagangan bursa dilakukan.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan normalisasi jam perdagangan tidak berdampak langsung ke peningkatan RNTH. Menurutnya, studi Bursa sebelum melakukan normalisasi jam perdagangan menunjukkan transaksi tinggi terjadi di awal dan akhir perdagangan.
"Performa investor kita itu memang tinggi di awal perdagangan dan akhir perdagangan, atau pola bentuk U. Jadi memang normalisasi itu tujuan utamanya bukan untuk RNTH," kata Jeffrey di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Jeffrey menjelaskan untuk meningkatkan transaksi investor di bursa, BEI telah melakukan diskusi serta literasi baik ke investor lokal, institusi, maupun asing.
Untuk investor ritel, kata dia, BEI melakukan literasi dan aktivasi. Kemudian untuk investor institusi, BEI melakukan pendekatan yang berbeda untuk meningkatkan transaksi investor-investor institusi.
Sementara itu untuk investor asing, BEI melakukan roadshow dan berdiskusi dengan counterpart-nya di bursa regional untuk mencari produk yang bisa dikembangkan dan bisa meningkatkan transaksi di kedua bursa. Hal ini diharapkan meningkatkan aktivitas transaksi baik untuk investor lokal, institusi, maupun asing.
Baca Juga
"Tentunya seperti yang sudah kami sampaikan, investor terutama investor ritel sebaiknya berinvestasi secara rasional, memerhatikan fundamental, dan tidak terperangkap dalam euphoria," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa juga berupaya meningkatkan RNTH dari sisi suplai. Menurutnya Bursa secara reguler pergi ke daerah-daerah untuk meningkatkan transaksi.
Bursa juga menjalin hubungan dari berbagai pihak, untuk meramaikan sisi suplai Bursa. Sebagaimana diketahui, BEI resmi melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19, termasuk jam perdagangan yang kembali normal mulai hari ini, Senin 3 April 2023
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan normalisasi jam perdagangan bursa ini dilakukan menindaklanjuti Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal Persetujuan atas konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-A perihal Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Perihal Peraturan Nomor II-E perihal Perdagangan Kontrak Berjangka.
"Dengan ini kami sampaikan BEI melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19," ujar Yulianto, Kamis (30/3/2023).