Bisnis.com, JAKARTA – PT Pinnacle Persada Investama berencana membubarkan reksa dana Pinnacle Indonesia Large Cap Exchange Trade Fund (ETF) berkode XPLC. Dengan adanya rencana tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghentian sementara Perdagangan Reksa Dana Pinnacle Indonesia XPLC di seluruh Pasar Sejak Sesi I Perdagangan Efek tertanggal 21 Februari 2023.
“Dapat kami sampaikan bahwa PT Pinnacle Persada Investama selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk. selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana Pinnacle Indonesia Large Cap ETF (XPLC) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XPLC,” dikutip dari pengumuman BEI, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Direktur Utama Pinnacle Guntur Putra mengatakan pembubaran reksadana, termasuk reksadana ETF merupakan hal yang sangat lumrah. Menurut Guntur hal tersebut dapat dipengaruhi banyak faktor seperti regulasi, perubahan landscape industri yang dinamis, perubahan strategi bisnis, profitabilitas produk, kompetisi industri, dan lainnya.
Guntur mengatakan untuk menjawab tantangan industri, diperlukan perubahan strategi bisnis dan peningkatan efisiensi dalam pengelolaan produk Reksa Dana ETF Pinnacle.
Sebagai bagian awal dari penerapan strategi, pihaknya berencana untuk melakukan konsolidasi di beberapa produk ETF milik Pinnacle. Guntur mengatakan perseroan akan fokus untuk melakukan pengembangan produk ETF unggulan yang inovatif dan kompetitif.
"Dengan kondisi dana kelolaan Reksa Dana XPLC yang telah dibawah 10 miliar rupiah sejak 24 Februari 2021 dan sampai dengan saat ini sudah mencapai 160 hari bursa dana kelolaan dihawah 10 miliar secara berturut-turut,” kata Guntur dalam keterangannya di laman resmi BEI.
Baca Juga
Guntur mengatakan Pinnacle telah menghubungi masing-masing perusahaan perantara pedagang efek yang menjadi Pemegang Unit Penyertaan (PUP) terdaftar perihal rencana pembubaran Reksa Dana XPLC.
Pihaknya juga akan akan mengirimkan surat kepada PUP dan perantara pedagang efek untuk proses likuidasi unit penyertaan milik PUP. Menurut Guntur Sampai dengan tanggal 14 Februan 2023 jumlah terdapat sebanyak 32 PUP.
“Akan melakukan follow up berkala kepada masing-masing perantara pedagang efek berkenaan dengan proses redemption,” katanya.