Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas, Garga-gara MKBD Minim

Terhitung 6 Februari 2023, Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap PT Yugen Bertumbuh Sekuritas dengan kode broker IP akibat kurangnya kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).

Dalam pengumumannya, BEI menyampaikan telah memeriksa kecukupan nilai MKBD Yugen Bertumbuh Sekuritas dan melakukan pertimbangan atas kesiapan Yugen Bertumbuh Sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

"Dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023, perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut," kata BEI, Senin (6/2/2023).

Sementara itu, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan suspensi terhadap Yugen Bertumbuh dilakukan karena dari hasil pemeriksaan bursa, MKBD Perusahaan belum memenuhi persyaratan.

Tentunya, kata Kristian, kondisi ini menyebabkan kesiapan Yugen Bertumbuh Sekuritas dalam melakukan aktivitas perdagangan menjadi terganggu. Kristian pun menuturkan dengan suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas ini, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang belum memenuhi persyaratan MKBD.

"Ada 2 AB yaitu Yugen Bertumbuh Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas," ujar Kristian.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.

MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan.

Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper