Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cottonindo Ariesta (KPAS) Pailit, 270 Juta Saham Publik Nyangkut

Sejumlah 270 juta saham pubik pun nyangkut di perusahaan kapas PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).
Sejumlah 270 juta saham pubik pun nyangkut di perusahaan kapas PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah 270 juta saham pubik pun nyangkut di perusahaan kapas PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS). Sejumlah 270 juta saham pubik pun nyangkut di emiten tersebut.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia, KPAS sudah masuk dalam pantauan dengan beberapa notasi khusus seperti M, L, Y dan X. Sebanyak 35,44 persen dari total seluruh saham yang tercatat merupakan milik ritel. Perinciannya masyarakat nasional sebanyak 35,18 persen atau 270,27 juta saham dan investor asing sebanyak 0,26 persen atau 1,96 juta saham. 

KPAS mulai melantai di Bursa pada 5 Oktober 2018 dengan menawarkan 268 juta saham di harga Rp168 per saham. Namun, sahamnya disuspensi BEI sejak Agustus 2021, dan hingga kini stagnan di posisi Rp62.

Direktur Utama Cottonindo Ariesta Marting Djafar mengungkap alasan putusan pailit itu dijatuhkan karena perusahaan tidak bisa melanjutkan aktivitas perseroan imbas kurangnya modal usaha.

"Kurangnya modal usaha ini merupakan efek dari pandemi yang menyebabkan pihak kreditur pun sudah tidak bisa lagi mengucurkan dana tambahan dan upaya menggandeng investor masih belum mencapai titik keberhasilan," jelasnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (18/2/2023). 

Sebelumnya, PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS) digugat PKPU oleh pihak supplier perseroan yaitu PT Pulcra Chemical yang menggandeng supplier lainnya yaitu PT Mitra Bara Abadi.

Dalam gugatan tersebut, terdapat tagihan dari 60 kreditur dengan total tagihan sebesar Rp173 miliar. 

“Sampai dengan tahapan voting pada tanggal 13 Februari 2023 yang dihadiri oleh 34 kreditur dengan suara memilih PT. Cottonindo Ariesta Tbk. (dalam PKPU) dipailitkan dan 26 Suara abstain dan tidak hadir,” jelas Marting Djafar. 

Dalam hal ini KPAS tidak mengajukan Proposal Perdamaian berdasarkan surat penyataan yang sudah ditandatangani oleh Direktur Utama KPAS pada tanggal 31 Januari 2023 sejalan dengan hal tersebut diatas pada akhirnya Pengadilan Niaga memutuskan pailit.  

Sebelum berstatus pailit, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus PT Cottonindo Ariesta Tbk dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sementara selama 45 hari ke depan.

Permohonan PKPU terhadap Cottonindo diajukan oleh PT Pulcra Chemicals pada tahun lalu. Sementara itu, putusan PKPU emiten berkode KPAS itu dibacakan oleh majelis hakim niaga pada tanggal 3 Januari 2023. 

"Menetapkan termohon PKPU PT Connindo Ariesta Tbk dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari," demikian dikutip dari pengumuman yang dipublikasikan di Koran Bisnis Indonesia, Sabtu (7/1/2023).

Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya juga telah menetapkan agenda rapat kreditor. Rapat kreditor rencananya akan berlangsung pada 16 Januari 2023 pukul 10.00. Agenda rapat tersebut berlokasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Setelah rapat berlangsung, hakim juga telah menetapkan batas akhir pengajuan kreditor pada tanggal 23 Januari 2023. Pembahasan rencana perdamaian sendiri telah ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2023. 

Sedangkan voting terkait perdamaian antara para kreditor terkait PKPU Cottonindo akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2023. "Sidang permusyawaratan hakim Kamis 16 Februari 2023."

Selain memutus PKPU KPAS dan menentukan proses penyelesaian utang dengan para kreditor, majelis hakim niaga juga telah menunjuk tiga orang sebagai pengurus PKPU emiten kapas tersebut.

Ketiga orang yang ditunjuk sebagai pengurus PKPU itu antara lain Azrina Darwis, Daniel Tonapa Masiku, dan Anthony Alexander Sompotan. "Menunjuk Bintang AL yang merupakan hakim niaga di PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper