Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sudah berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), terkait wacana perusahaan asing berbadan hukum asing untuk IPO di pasar saham domestik.
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan perusahaan berbadan hukum asing yang telah beroperasi di Indonesia akan diproiritaskan untuk melantai di pasar saham domestik.
"Prioritas perusahaan asing mana yang kita targetkan adalah perusahaan asing yang berbadan hukum asing tapi operasinya di Indonesia," kata Inarno dikutip Selasa (7/2/2023).
Inarno belum mau membeberkan perusahaan berbadan hukum asing yang dimaksud tersebut.
"Mungkin bisa dikira-kira perusahaan mana saja perusahaan berbadan hukum asing yang berada di Indonesia," kata Inarno.
Meski demikian, IPO perusahaan asing berbadan hukum asing ini masih dalam kajian oleh OJK dan BEI.
Baca Juga
Sebelumnya, Perusahaan asing berpeluang untuk masuk dalam daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan asing dimaksud adalah yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.
“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,”kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).
Nyoman mengaku BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.
Pemilik perusahaaan itu, ucap Nyoman sangat berharap perusahaannya dapat tercatat di BEI.
“IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia dan menjadi perusahaan tercatat di BEI,” katanya.