Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan baru di bidang pasar modal pada tahun ini. Beberapa diantaranya terkait dengan transaksi margin, bursa karbon, hingga regulasi soal green sukuk.
Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan merevisi aturan terkait transaksi margin pada tahun ini. Dia mengatakan revisi beleid ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek.
“Revisi POJK terkait transaksi margin yang ditujukan meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek dan tata kelola transaksi margin,” kata Inarno, Selasa (6/2/2023).
Pada 2021, OJK kembali memberlakukan kembali transaksi margin sejak 2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pendanaan perusahaan efek dilaporkan kepada OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hal itu tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.1/POJK.04/2021 tentang Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek, yang diterbitkan pada 19 Januari 2021.
Dalam aturan itu, ada 3 kategori penilaian kualitas pendanaan perusahaan efek atas transaksi margin. Pertama, lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih kecil dari total jaminan nasabah perusahaan efek atau total eksposur nasabah lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu kurang dari 5 hari bursa secara berturut-turut.
Kedua, kurang lancar, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah perusahaan efek dalam jangka waktu selama 5 sampai dengan 25 hari bursa secara berturut-turut. Ketiga, macet, apabila total eksposur nasabah perusahaan efek lebih besar dari total jaminan nasabah selama lebih dari 25 hari bursa secara berturut-turut.
Baca Juga
Selain Revisi POJK terkait transaksi Margin, OJK berencana menerbitkan regulasi terkait bursa karbon. OJK juga akan menyiapkan infrastruktur terkait dengan bursa karbon.
OJK juga bakal menerbitkan regulasi terkait penerbita sukuk atau efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) yang berkelanjutan. “Penyusunan regulasi sebagai dasar hukum penerbitan green sukuk atau efek bersifat utang atau sukuk yang berkelanjutan,” kata Inarno.
OJK juga akan merevisi POJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Perdagangan Efek (PPE).