Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Saham Sultan Subang IPPE, ZATA, dan BEBS Dimonitor BEI, Ini Lengkapnya

Ketiga saham yang terafiliasi dengan Sultan Subang alias Asep Sulaeman yakni ZATA, BEBS, dan IPPE tengah mendapatkan sorotan dari operator pasar modal BEI.
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Ketiga saham yang terafiliasi dengan Sultan Subang alias Asep Sulaeman yakni ZATA, BEBS, dan IPPE tengah mendapatkan sorotan dari operator pasar modal, Bursa Efek Indonesia.

Salah satu satu saham terafiliasi Sultan Subang PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) disuspensi perdagangannya oleh Bursa.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumumannya memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek BEBS di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi II perdagangan tanggal 18 Januari 2023, sampai pengumuman lebih lanjut.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata keterangan BEI, Jumat (20/1/2023).

Sebagai informasi, Sultan Subang merupakan salah satu pemegang saham BEBS, dengan kepemilikan 3,08 miliar saham atau 6,85 persen. Pengendali saham BEBS adalah PT Berkah Global Investama dengan kepemilikan saham 15,72 miliar saham atau 34,95 persen.

Berdasarkan prospektusnya, Berkah Global Investama tercatat dikendalikan oleh dua nama, yakni Zulfikar Mohammad dan Hasan Muldhani.

Selain dua nama tersebut, terdapat PT Cipta Ihya Nusantara yang menjadi pemegang 2,22 persen saham BEBS. Cipta Ihya Nusantara dikendalikan oleh Yayasan Al-Ihya Indonesia dan Zulfikar Mohammad Ali Indra. Sebagaimana diketahui, Asep Sulaeman Sabanda merupakan pemimpin Pondok Pesantren Al-Ihya Subang.

Di sisi lain, BEI mengumumkan adanya transaksi tidak wajar pada saham IPPE melalui pengumuman Peng-UMA-00013/BEI.WAS/01-2023 tanggal 18 Januari 2023. Saham IPPE tercatat menurun secara kumulatif hingga 22,58 persen pada rentang 10 Januari 2023 sampai 17 Januari 2023.

Pada rentang tersebut, saham IPPE tercatat turun dari level 124 menjadi 96. Selain itu, rata-rata transaksi meningkat sebanyak 23,19 juta  saham dengan frekuensi 1.774 kali. Rata-rata transaksi tersebut melonjak dari 16,54 juta saham dengan frekuensi 1.045 kali pada penutupan 9 Januari 2023.

Direktur Utama IPPE Syahmenan mengatakan tidak ada informasi, fakta, maupun kejadian yang sifatnya material dan dapat mempengaruhi nilai saham IPPE. Selain itu, manajemen juga menyebut tidak mengetahui informasi terkait informasi yang dapat mempengaruhi harga saham.

“Tidak ada informasi/fakta/kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi harga efek serta keberlangsungan hidup Perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik,” ujar Syahmenan.

Teranyar, Langkah perusahaan Asep Sulaeman sang Sultan Subang, PT Lembur Sedaya Investama mengalihkan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) pada masa lock-up dapat berujung sanksi.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 18 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang dari posisi sehari sebelumnya yakni 6.006.000.000 atau 70,69 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.

Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi  berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper