Bisnis.com, JAKARTA — Broker saham Royal Investium Sekuritas ternyata terlibat dalam transaksi perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) milik Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang. Sebagaimana diketahui, broker berkode LH itu berada dalam daftar suspensi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PT Lembur Sadaya Investama mengempit hanya 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang 720 juta saham dari posisi sehari sebelumnya yakni 6.006.000.000 atau 70,69 persen.
Lembur Sadaya Investama merupakan perusahaan perpanjangan tangan Asep Sulaeman Sabanda atau Haji Asep di ZATA. Saat pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2022, perusahaan milik Haji Asep itu menggenggam 6.196.000.000 saham ZATA yang setara 72,93 persen.
Seiring dengan berkurangnya porsi kepemilikan Haji Asep melalui Lembur Sadaya Investama, nama Andika Rahman muncul sebagai pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen. Dia kini menggenggam 680 juta saham ZATA yang setara dengan 8 persen.
Data KSEI juga memperlihatkan bahwa kedua transaksi tersebut melibatkan rekening PT Royal Investium Sekuritas. Ada pula rekening PT UOB Kay Hian Sekuritas di pihak Lembur Sadaya Investama dan PT KB Valbury Sekuritas pada Andika Rahman.
Sampai berita ini ditulis, ZATA belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai transaksi tersebut. Bisnis juga telah mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan ZATA Irvan Rachmawan untuk dimintai konfirmasi.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BEI sempat melakukan suspensi ke Royal Investium Sekuritas (LH) pada 17 Januari 2023. Suspensi ini dilakukan akibat nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) LH tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Direktur Pengawasan BEI Kristian S. Manullang mengatakan BEI memberikan suspensi ke Royal Investium Sekuritas akibat MKBD yang dilaporkan kurang dari persyaratan minimum MKBD.
“Saat ini sesuai dengan peraturan, Bursa telah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Royal Investium Sekuritas,” kata Kristian, Kamis (19/1/2023).
Menurut Kristian, suspensi Royal Investium Sekuritas akan dibuka setelah MKBD dari LH memenuhi persyaratan.
Sebelumnya, BEI mengumumkan berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap sistem pusat pelaporan MKBD, nilai MKBD Royal Investium Sekuritas per tanggal 16 Januari 2023 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek, dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Lalu, minimal MKBD perusahaan manajer investasi dibatasi sebesar Rp200 juta, ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan perusahaan.