Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Delisting 10 Emiten pada 2025, Baru 2 yang Lakukan Buyback Saham

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terdapat 10 emiten yang delisting tetapi baru perusahaan tercatat 2 yang melakukan buyback saham.
Karyawati melintas di dekat layar pergerakan saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/2/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati melintas di dekat layar pergerakan saham di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (10/2/2025). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terdapat 10 perusahaan tercatat yang telah diputuskan untuk dihapus dari pencatatan atau delisting sepanjang tahun berjalan 2025.

Adapun dari 10 perusahaan, baru 2 perusahaan tercatat di antaranya PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX) dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW) yang telah menyampaikan rencana pembelian kembali saham atau buyback.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mendorong 8 perusahaan lainnya untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Pihaknya akan memanggil dan berdiskusi dengan emiten yang terancam delisting paksa atau forces delisting.

"Kami di bursa tentu melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner," katanya kepada awak media di BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia mengatakan bahwa BEI masih menunggu pengendali dari perusahaan yang akan delisting tersebut. Nyoman mengungkap ada perusahaan yang pemiliknya sedang menjalani masa tahanan akibat hukuman pidana penjara.

"Iya [cari beneficial owner] atau pihak yang ditunjuk, itu yang kami approach ke mereka," ucapnya kepada awak media.

Adapun 8 dari 10 perusahaan akan delisting karena pailit, sedangkan 2 perusahaan tercatat lainnya HDTX dan JKSW akan delisting karena adanya kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Emiten-emiten tersebut diwajibkan untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback sejak 18 Januari 2025 hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

Kewajiban buyback saham oleh perusahaan tercatat yang terkena force delisting diatur dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3).

BEI menyatakan ada 10 emiten yang delisting di antaranya, PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Grand Kartech Tbk.(KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).

Lalu, PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk. (HDTX).

Seperti diketahui, PT Hanson International Tbk. (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43% dalam kasus ini.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper