Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Suspensi Saham Emiten Benny Tjokrosaputro (MYRX)

BEI memutuskan untuk melakukan suspensi saham Hanson International (MYRX) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 23 November 2022.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham PT Hanson International Tbk. (MYRX).

Berdasarkan surat pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, Hanson International telah dikenakan notasi khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut sejak tanggal 14 Oktober 2021, maka atas hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi saham di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 23 November 2022.

“Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat,” tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis (24/11/2022).

Harga saham MYRX yang tercatat di Papan Pengembangan mandek di level Rp50 sebelum disuspensi BEI. Adapun notasi khusus yang disematkan pada saham MYRX adalah B yakni adanya permohonan pailit, dan L yakni perusahaan tercatat terakhir kali menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III/2019.

Saham MYRX juga dikenakan notasi Y yakni tanda perusahaan tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6  bulan setelah tahun buku berakhir. Selain itu, notasi X, yakni sebagai tanda MYRX memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa selektif dalam memberikan izin kepada emiten yang masuk bursa. Adapun BEI mempertimbangkan berbagai faktor sebelum mengizinkan emiten masuk ke bursa seperti faktor substansi, legal, dan administrasi.

Lebih lanjut, Nyoman mengatakan bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan pasca sebuah emiten resmi melantai di bursa.

Apabila terjadi permasalahan hukum atau legal issues sebelum pailit, maka bursa mewajibkan emiten terkait untuk memberikan penjelasan melalui keterbukaan informasi. Bursa meminta penjelasan bagaimana dampak dari permasalahan yang dialami dan langkah apa yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sebagai informasi, PT ASABRI mengenggam 5,40 persen saham MYRX, sementara Benny Tjokorosaputro memiliki 4,25 persen, dan masyarakat mengantongi porsi paling jumbo sebesar 90,34 persen per Desember 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper