Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Sekuritas soal Kebijakan Jam Perdagangan Saham dan ARB

Sekuritas berharap perubahan jam perdagangan bursa dan kembalinya aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris dapat meningkatkan perdagangan saham.
Sekuritas berharap perubahan jam perdagangan bursa dan kembalinya aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris dapat meningkatkan perdagangan saham. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sekuritas berharap perubahan jam perdagangan bursa dan kembalinya aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris dapat meningkatkan perdagangan saham. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sekuritas atau perusahaan efek berharap adanya perubahan jam perdagangan bursa dan kembalinya aturan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris dapat meningkatkan nilai transaksi dan volume perdagangan.

Komite Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Rudy Utomo mengatakan dirinya hanya mengetahui bahwa peraturan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai jam perdagangan dan ARB simetris masih sama. Namun, ia berharap aturan tersebut dapat memberi manfaat bagi anggota bursa maupun BEI.

“Ya diharapkan bisa memberi efek peningkatan nilai transaksi dan volume perdagangan tentunya akan lebih baik buat anggota bursa maupun bursanya,” ujar Rudy kepada Bisnis, Rabu (28/12/2022).

Mengenai adanya investor yang baru menanam uang dalam pasar modal saat pandemi, Rudy mengatakan nantinya akan ada sosialisasi bagi para investor. Hal ini diharapkan dapat membuat investor khususnya angkatan pandemi Covid-19 dapat beradaptasi dengan baik.

Kemudian terkait dengan pihak sekuritas atau broker dinilai hanya perlu melakukan penyesuaian antara layanan aplikasi dengan peraturan yang akan berlaku. Para broker juga tidak perlu melakukan upgrade pada aplikasinya masing-masing.

BEI menerbitkan aturan baru mengenai perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang terbit pada 28 Desember 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan perubahan ini menyesuaikan peraturan dan perbaikan mekanisme saat pra penutupan dan pra pembukaan.

“Jadi perubahan market order FAK di sesi pre-closing dan pre-opening memberikan kesempatan investor untuk bisa menarik order-nya. Sebelumnya withdrawal tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata dia.

Meskipun regulasi baru ini telah terbit, Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menambahkan bahwa kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper