Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tegaskan Jam Perdagangan saat Pandemi dan ARB Asimetris Masih Berlaku

Bursa menegaskan kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi seperti ARB dan jam perdagangan tetap mengacu kepada Surat Kep-00061/BEI/07-2021.
Bursa menegaskan kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi seperti ARB dan jam perdagangan tetap mengacu kepada Surat Kep-00061/BEI/07-2021. Bisnis/Arief Hermawan P
Bursa menegaskan kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi seperti ARB dan jam perdagangan tetap mengacu kepada Surat Kep-00061/BEI/07-2021. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru mengenai perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Salah satu perubahan yang dimuat dalam aturan ini adalah jam perdagangan dan batasan auto rejection simetris yang kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00096/BEI/12-202 yang terbit pada 28 Desember 2022. Merujuk aturan tersebut, jam perdagangan di pasar reguler pada sesi pertama pada Senin-Kamis dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Kemudian, sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB sampai dengan 15.49 WIB dengan random closing time 15.58 WIB sampai 16.00 WIB.

Sementara itu, untuk perdagangan pada Jumat, sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB. Sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 15.49 WIB.

Terdapat sesi pra pembukaan dan pra penutupan masing-masing lima menit dan random closing time dua menit sebelum perdagangan berakhir di pukul 16.00.

Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers menjelaskan perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.

Poin-poin penyesuaian mencakup ketentuan umum soal penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kemudian poin penyesuaian juga menyasar tata cara pelaksanaan perdagangan. Regulasi baru menambahkan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

“Terdapat pula Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan prapenutupan,” tulis Yulianto, Rabu (28/12/2022).

Meskipun regulasi baru ini telah terbit, Yulianto menambahkan bahwa kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Sebagaimana diketahui, BEI masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19 yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB.

Terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan perubahan ini menyesuaikan peraturan dan perbaikan mekanisme saat pra penutupan dan pra pembukaan.

“Jadi perubahan market order FAK di sesi pre-closing dan pre-opening memberikan kesempatan investor untuk bisa menarik order-nya. Sebelumnya withdrawal tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” kata dia.

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk auto reject bawah (ARB) selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen.

Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sistem auto rejection selama masa normal sendiri ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sementara itu, ARB hingga 35 persen berlaku untuk saham pada level harga Rp50—Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200—Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper