Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan aturan baru mengenai perubahan pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Perubahan yang dimuat dalam aturan ini mencakup jam perdagangan dan batasan auto rejection simetris yang kembali seperti sebelum pandemi Covid-19.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers menjelaskan perubahan atau penyesuaian tersebut terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi Pra-pembukaan dan Pra-penutupan.
Poin-poin penyesuaian mencakup ketentuan umum soal penulisan DIRE dan DINFRA berdasarkan dengan ketentuan II.1 pada peraturan II-J tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kemudian poin penyesuaian juga menyasar tata cara pelaksanaan perdagangan. Regulasi baru menambahkan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung Auto Rejection untuk Efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
“Terdapat pula Penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra-pembukaan dan prapenutupan,” tulis Yulianto, Rabu (28/12/2022).
Meskipun regulasi baru ini telah terbit, Yulianto menambahkan bahwa kebijakan terkait mekanisme perdagangan di masa pandemi tetap mengacu kepada Surat Keputusan Direksi BEI dengan nomor Kep-00061/BEI/07-2021 Perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, BEI masih memberlakukan jam perdagangan pada masa pandemi Covid-19 yang dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 15.00 WIB.
Deputy Head of Research Sinarmas Sekuritas Ike Widiawati berpandangan BEI tidak akan terburu-buru menormalisasi aturan perdagangan seperti sebelum pandemi di tengah kondisi pasar saat ini yang cukup rentan.
“Sebenarnya aturan jam perdagangan mungkin sudah bisa diterapkan karena aktivitas kerja yang sudah mulai kembali normal seiring dengan tingkat kasus infeksi yang terkendali. Namun, yang menjadi fokus adalah adanya aturan ARB dan ARA. Saya rasa Bursa akan sangat berhati-hati,” kata Ike, Rabu (28/12/2022).
Ike menyoroti pergerakan saham GOTO yang sempat turun secara liar setelah masa lock-up berakhir dan membebani Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Jika persentase auto rejection simetris diterapkan, tentunya bisa berdampak signifikan.
“Mungkin menunggu adanya stabilitas market terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Budi Frensidy justru menilai aturan perdagangan di bursa bisa diterapkan ke situasi normal, sebagaimana telah dilakukan oleh otoritas perdagangan efek di negara-negara kawasan lain.
“Ada pandemi atau tidak, pasar tidak akan pernah stabil karena banyak noise dan kepentingan dari para pemain baik investor, emiten, perusahaan sekuritas, dan otoritas,” katanya.
Dia juga menilai pentingnya normalisasi sistem auto rejection mengingat adanya pergerakan saham yang tidak sesuai dengan fundamental dan kondisi industrinya, tak terkecuali pada saham-saham pendatang baru di pasar modal yang mengalami auto rejection di banyak sesi perdagangan.