Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Ubah Aturan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Saham

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris dan mengembalikan jam perdagangan bursa seperti normal.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan auto reject bawah (ARB) simetris 20 persen - 35 persen dan mengembalikan jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi.

Surat BEI tersebut ditandatangani Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Direktur BEI Irvan Susandy. Dalam Surat Keputusan Direksi BEI yang dikeluarkan dan diberlakukan pada Rabu (28/12/2022), BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal.

Di antaranya ialah soal jam perdagangan dan auto reject, yang sempat diubah pada saat pandemi Covid-19. Adapun, selama masa pandemi, BEI menetapkan strategi auto reject asimetris untuk auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah.

Sementara itu, jam perdagangan saham selama pandemi Covid-19 melanda juga dikurangi. Selama pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09.00 WIB dan ditutup pada 15.00 WIB dengan jeda istirahat antara 11.30 - 13.00 WIB.

Terkini, jam perdagangan kembali normal menjadi pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB. Jika menghitung waktu pra pembukaan dan pasca penutupan, maka total jam perdagangan 08.45 WIB - 16.15 WIB.

Berikut Jam Perdagangan Bursa Terbaru

Bursa Ubah Aturan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Saham

Sementara itu, auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa. Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Jika saham berfluktuasi dengan harga tinggi dan menembus batas atas atau bawah, sistem bursa akan menolak 'order' secara otomatis yang ditetapkan oleh BEI. Batas tersebut yang dinamakan auto reject atas dan bawah.

Sebuah saham yang terus menerus mengalami kenaikan, akan dikategorikan ARA. Batasan auto rejection yang berlaku selama pandemi saat ini yakni rentang harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen, lalu rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000 berlaku ARA 25 persen, dan rentang di atas Rp5.000 berlaku ARA 20 persen.

Sementara itu, sejak pandemi, batas ARB diubah menjadi 7 persen untuk ketiga rentang saham tersebut atau auto reject asimetris. Hal ini untuk menahan penurunan harga saham dan IHSG secara signifikan.

Sebagai contoh, sebuah saham ditutup dalam harga Rp3.500 pada hari sebelumnya. Dengan batas ARB yang ditetapkan selama pandemi sebesar 7 persen, maka batas ARB untuk saham tersebut adalah Rp3.255.

Dengan demikian, jika saham tersebut mengalami penurunan harga hingga mencapai batas Rp3.255, maka saham tersebut akan terkena ARB.

Berikut Aturan Auto Rejection Saham Terbaru

 

Bursa Ubah Aturan Jam Perdagangan dan Auto Rejection Saham

Update penjelasan BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper