Bisnis.com, JAKARTA — Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan kembali memberlakukan auto reject bawah (ARB) hingga 35 persen dinilai akan membuat investor lebih berhati-hati dalam melakukan investasi khususnya terhadap saham berfundamental lemah.
Pengamat pasar modal Teguh Hidayat mengatakan banyak investor yang cenderung berani berspekulasi terhadap saham 'gorengan' dengan adanya aturan ARB maksimal hanya 7 persen. Adapun perubahan aturan kembali menjadi 20 persen, 25 persen, dan 35 persen akan membuat investor lebih berhati-hati.
“Kalau peraturannya diubah menjadi maksimal 35 persen ya orang akan lebih hati-hati tidak akan lagi spekulasi kepada saham-saham yang seperti itu,” ujar Teguh kepada Bisnis, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Teguh mengatakan investor harus memikirkan investasi jangka panjang dalam menanam uang pada suatu saham. Investor disarankan untuk melakukan analisis seperti membaca laporan keuangan, dan menghitung valuasi saham.
Teguh menilai saham yang dapat merosot hingga batas 20 persen, 25 persen, dan 35 persen adalah saham yang secara fundamental kurang baik. Ia juga mengingatkan kembalinya aturan ARB ke sebelum era pandemi akan berdampak besar terhadap saham yang secara fundamental kurang baik.
Menurut Teguh langkah BEI untuk kembali menerapkan aturan lama sejatinya terlambat. Hal ini karena pandemi sudah berangsur pulih dan aturan ARB maupun jam perdagangan era pandemi sudah berlangsung hampir tiga tahun.
Baca Juga
Adapun para investor angkatan pandemi Covid-19 atau investor pemula yang baru masuk pasar modal pada 2020 dan setelahnya, disebut akan membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Hal ini juga disebut menjadi bahan pertimbangan BEI untuk kembali memberlakukan aturan lama yang dinilai cukup terlambat.
Terlebih lagi jumlah investor angkatan pandemi disebut cukup banyak. Namun, Teguh menyebut proses adaptasi tersebut tidak akan berlangsung lama.
“Sebagian besar investor di bursa kita itu justru angkatan korona yang angkatan sebelum itu jumlahnya sedikit. Jadi, mungkin akan menimbulkan kekhawatiran mungkin pasar juga akan turun,” ujar Teguh.
Kembali berlakunya aturan ini dinilai akan mengurangi unsur spekulasi dalam pasar modal dan membuat investor lebih berhati-hati dalam menanam uang. Namun, Teguh menegaskan agar investor tidak bersandar pada kebijakan otoritas dan harus lebih banyak melakukan analisa.