Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan sistem auto reject bawah (ARB) simetris 20-35 persen dan pengembalian jam perdagangan bursa pukul 09.00 WIB - 16.00 WIB seperti sebelum era pandemi belum diberlakukan saat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menanggapi beredarnya Surat Keputusan (SK) PT BEI terkait Perubahan Pedoman Perdagangan di bursa Indonesia.
Irvan belum dapat memberikan penjelasan secara detail terkait waktu pemberlakuan jam perdagangan normal sebelum masa pandemi. Meski demikian, BEI terus melakukan diskusi dengan para pihak terkait.
“Pemberlakuan jam perdagangan yang normal ini masih pembahasan dengan otoritas terkait,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (28/12/2022).
Dia menegaskan perubahan yang mulai berlaku pada hari ini adalah terkait penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) dan Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.
Irvan menambahkan kebijakan auto rejection simetris yang tercantum pada SK terbaru juga belum diberlakukan pada hari ini. Pemberlakukan kebijakan ini juga masih menunggu hasil pembahasan dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga
"Yang pasti, sekiranya ada perubahan kita akan upayakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk memahami dan melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait," jelas Irvan.
Sebelumnya, dalam SK Direksi PT BEI no Kep-00096/BEI/12-2022 yang dikeluarkan pada hari ini BEI memberikan aturan baru sejumlah ketentuan perdagangan di pasar modal, termasuk pengembalian jam perdagangan.
Bursa mengatur jam perdagangan pada 09.00–12.00 WIB untuk sesi pertama dan 13.00-16.00 WIB untuk sesi kedua dengan jeda istirahat antara 12.00-13.00 WIB untuk Senin–Kamis.
Sementara itu, untuk hari Jumat jam perdagangan sesi pertama berlangsung sejak 09.00– 11.30 WIB dengan sesi kedua pada 14.00-16.00 WIB. Jam istirahat pada hari Jumat adalah pada 11.30–14.00 WIB.
Selain itu, sistem auto rejection simetris juga kembali berlaku melalui surat keputusan ini. Sebagai informasi, auto reject adalah pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.
Secara rinci, BEI memberlakukan auto reject atas (ARA) hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sementara itu auto reject bawah (ARB) hingga 35 persen akan kembali berlaku untuk saham pada level harga Rp50 - Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200 - Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.