Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis 138 nama emiten yang masuk dalam papan pantauan khusus yang berlaku 29 November 2022. Rata-rata masuk pemantauan karena tidak likuid sahamnya.
Pada Pengumuman Bursa No. Peng-00298/BEI.POP/11-2022 tentang Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus terdapat 138 emiten yang masuk dalam pantauan khusus BEI.
Data 138 emiten tersebut menunjukkan jika kriteria nomor 7 menjadi kriteria dominan yang membawa emiten-emiten ini masuk dalam pantauan.
Sebanyak 77 emiten memenuhi kriteria 7 yaitu Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dar i10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.
Disusul kriteria nomor satu sebanyak 63 emiten, kriteri ini adalah emiten dengan harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51.
Kemudian kriteria nomor 5 sebanyak 42 emiten. Emiten yang mmemenuhi kriteria nomor 5 adalah emiten yang memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir.
Baca Juga
Jika dilihat dari lampiran pengumuman, beberapa emiten bahkan memenuhi lebih dari satu kriteria papan pantauan khusus. Misalnya PT Leyand International Tbk. dengan kode saham LAPD yang memenuhi empat kriteria sekaligus.
Selain itu ada beberapa emiten dari daftar tersebuut yang sedang dalam proses pengajuan kebangkrutan yaitu PT Golden Plantation Tbk. (GOLL), PT Cowell Development Tbk. (COWL), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan beberapa emiten lainnya.