Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek 11 Saham Pindah ke Papan Utama BEI, Duet BUMI & BRMS Naik Kelas

Daftar dan jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan Indeks Papan akan efektif berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 11 saham akan resmi berpindah papan pencatatan dari Papan Pengembangan ke Papan Utama.

Berdasarkan keterangan resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (24/11/2022), pemindahan papan pencatatan ini merupakan tinjauan rutin oleh otoritas bursa. BEI melakukan penilaian tersebut secara rutin setiap bulan Mei dan November.

“Daftar dan jumlah saham yang digunakan dalam penghitungan Indeks Papan akan efektif berlaku pada tanggal 30 November 2022,” jelas Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari A. dalam keterangan resmi tersebut.

Adapun, 11 saham yang akan masuk ke papan utama adalah PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Adi Sarana Armada Tbk. (ASSA), PT Bumi Resources Minerals Tbk. (BRMS), PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA), dan PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).

Selanjutnya, PT Energi Mega Persada Tbk. (ENRG), PT Inocycle Technology Group Tbk (INOV), PT Itama Ranoraya Tbk (IRRA), PT City Retail Development Tbk (NIRO), PT Palma Serasih Tbk (PSGO), dan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (TUGU) juga akan menjadi penghuni baru papan utama pada akhir November ini.

Sementara itu, sebanyak 4 saham akan pindah dari Papan Utama ke Papan Pengembangan. Keempat saham tersebut adalah PT Makmur Berkah Amanda Tbk (AMAN), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE).

Adapun, saham-saham yang dapat masuk di Papan Utama harus sudah memiliki masa operasional minimum 36 bulan. Selain itu, emiten harus mencatat laba usaha dalam setahun terakhir.

Emiten juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit minimal tiga tahun, dengan dua tahun diantaranya mendapatkan opini wajar tanpa modifikasikan. Perusahaan juga harus memiliki net tangible asset minimum sebesar Rp100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper