Bisnis.com, JAKARTA - Setelah PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu, masih ada risiko untuk saham berkapitalisasi jumbo (big caps) lainnya untuk masuk papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA).
Bursa Efek Indonesia (BEI) memang telah merevisi aturan PPK FCA per 21 Juni 2024, namun kriteria nomor 10 masih belum diubah, yakni saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kriteria itu menimbulkan kontroversi di kalangan investor, sebab suatu saham yang disuspensi BEI selama dua hari karena aktivitas perdagangan bisa langsung masuk PPK FCA, termasuk emiten big caps.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang pun mengakui bahwa tidak hanya BREN, namun emiten berkapitalisasi pasar besar lainnya juga berisiko masuk FCA.
Dia juga menyinggung soal pihak-pihak tertentu yang menyebabkan anomali harga suatu saham. Artinya saham tersebut mengalami kenaikan atau penurunan harga yang tidak wajar.
"Ada kemungkinan indikasinya ada pihak-pihak tertentu yang melakukan sesuatu. Kita jangan dulu bilang manipulasi ya, indikasi ada anomali gitu ya, jadi [fluktuasi harga] tidak biasa,” ujar Kristian saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan, BEI memiliki smart system yang dapat mengawasi harga saham secara real time dan dapat mendeteksi jika terjadi indikasi kenaikan atau penurunan harga yang tidak wajar.
Sebagai langkah pertama, BEI menerbitkan pengumuman unusual market activity (UMA) untuk memberitahukan investor terkait ketidakwajaran pada harga saham tersebut, kemudian BEI melakukan suspensi dalam rangka cooling down selama satu hari perdagangan.
"Jika setelah disuspensi satu hari masih juga volatil, kami masukkan ke dalam papan pemantauan khusus, tapi sudah kami persingkat waktunya dari sebelumnya 30 hari menjadi hanya 7 hari," katanya.
Namun, dia menekankan bahwa masuknya suatu emiten ke dalam papan pemantauan khusus FCA bukan merupakan sebuah sanksi, melainkan sebagai bentuk perlindungan kepada investor.
Adapun, sejak implementasi revisi aturan PPK FCA, IHSG telah menguat 5,42% dari posisi 6.879,97 pada 21 Juni ke level 7.253,37 pada 5 Juli 2024. Pelemahan IHSG pun hanya tersisa 0,27% secara year-to-date (YtD). Pada periode 21 Juni-5 Juli, IHSG konsisten menguat di zona hijau dan hanya dua kali ditutup melemah.
Sebagai pengingat, IHSG sempat mengalami volatilitas yang signifikan, terutama setelah saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik konglomerat Prajogo Pangestu masuk PPK FCA pada 29 Mei 2024 karena disuspensi selama dua hari Bursa akibat aktivitas perdagangan.
Masuknya BREN ke PPK FCA kala itu menyeret IHSG jatuh ke level terendahnya sepanjang tahun ini, menjadi 6.726,92 pada 19 Juni 2024. Hal itu bukan tanpa alasan, mengingat BREN merupakan emiten big caps dengan kapitalisasi pasar paling jumbo di BEI, sempat menyentuh Rp1.500 triliun.
---
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.