Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kripto vs Sistem Keuangan Global, Siapa yang Menghantam Duluan?

Pernyataan IMF mengindikasikan bahwa justru guncangan sistem keuangan global yang bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto.
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg
Ilustrasi Bitcoin/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA — International Monetary Fund (IMF) telah mengeluarkan pernyataan baru soal krisis dalam pasar kripto (crypto crash) tidak berdampak pada stabilitas keuangan global. Kabar ini datang di tengah kekhawatiran otoritas keuangan global mengenai masa depan kripto.

Dalam laporan terbarunya, IMF mengakui aset kripto telah mengalami aksi jual yang signifikan, menyebabkan kerugian besar dalam investasi dan kegagalan yang dialami stablecoin algoritmik serta dana lindung kripto, tetapi dampak terhadap sistem keuangan global tidak terlalu besar.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda menyambut positif pernyataan IMF tersebut. Pernyataan itu mengindikasikan bahwa justru guncangan sistem keuangan global yang bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto.

Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah, akibat resesi dan geopolitik yang memanas. Menurutnya saat ini dengan regulasi yang tepat, aset kripto tidak akan menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.

"Risiko stabilitas keuangan saat ini relatif terbatas. Saat ini tidak mungkin dengan sendirinya cukup besar untuk menjadi risiko stabilitas keuangan. Area ini terus berkembang dengan cepat. Stakeholder harus berpikir sangat hati-hati untuk tidak bereaksi berlebihan, terutama ketika berhadapan dengan sesuatu yang tidak dikenal. Kita tidak boleh mengklasifikasikan pendekatan baru sebagai sesuatu yang 'berbahaya' hanya karena mereka berbeda," kata Manda dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (31/7/2022).

Melihat konteks di Indonesia, regulasi mengenai aset kripto sudah sangat jelas dan memitigasi segala risiko yang akan ditimbulkan, termasuk mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dengan tegas otoritas menyatakan kripto sebagai aset komoditi, bukan sebagai mata uang untuk alat pembayaran.

Aset kripto tidak diatur Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, atau Otoritas Jasa Keuangan, melainkan Kementerian Perdagangan. Melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ada Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Pengaturan diharapkan dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan investasi dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi.

"Peraturan perlu berkembang cukup cepat, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, untuk mengatasi risiko yang dapat ditimbulkan di masa depan. Seberapa besar risiko tersebut dapat tumbuh akan sangat bergantung pada sifat dan kecepatan respons dari otoritas, tanpa menghambat inovasi,” jelas Manda.

Selain itu, Manda melihat teknologi blockchain yang mendasari hadirnya aset kripto dapat menawarkan prospek peningkatan radikal dalam layanan keuangan dan kecepatan bisnis untuk terus tumbuh.

"Di tengah lonjakan adopsi digital, blockchain adalah salah satu teknologi yang semakin terkenal dan diharapkan menjadi fokus untuk penerapannya untuk layanan keuangan dan bisnis. Alasan utama yang mendorong pertumbuhan solusi ini adalah karena transparansi yang tinggi dan peningkatan efisiensi," ungkapnya.

Banyak bank sentral dunia yang mempertimbangkan penggunaan blockchain sebagai landasan teknologi untuk central bank digital currency (CBDC). Faktor utama untuk adopsi blockchain adalah bahwa teknologi tersebut hadir dengan janji keamanan dan privasi.

"Blockchain memungkinkan privasi data. Ini adalah teknologi canggih yang dapat membawa perubahan positif dalam efisiensi dan inklusi keuangan. Tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua regulasi," imbuh Manda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper