Bisnis.com, JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mencatat nilai transaksi repurchase agreement atau repo naik lebih dari 700 persen sepanjang 2021 lalu.
Sebagai informasi, transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bertindak sebagai pihak ketiga atau triparty yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak.
Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi mengatakan tren nilai transaksi repo menunjukkan pertumbuhan pada tahun 2021 lalu.
Ia menyebutkan, pada tahun 2020 terjadi penurunan transaksi repo menjadi Rp515,4 miliar dari sebelumnya Rp1,1 triliun. Jumlah tersebut turun 53,7 persen secara year on year.
Namun, pada tahun 2021 nilai transaksi repo tercatat mengalami kenaikan dari Rp515,4 miliar menjadi Rp4,4 triliun.
“Artinya nilai transaksi repo mengalami kenaikan sebesar 755,15 persen secara yoy,” katanya dalam sesi wawancara khusus dengan Bisnis Indonesia, Senin (18/7/2022).
Baca Juga
Iding melanjutkan, nilai outstanding triparty repo cenderung meningkat selama beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2021, nilai outstanding repo tercatat mencapai Rp120 triliun, atau lebih tinggi hampir 2 kali lipat dibandingkan dengan posisi tahun 2019 sebesar Rp66 triliun.
Sementara itu, pada periode Januari – Juni 2022, nilai outstanding repo telah mencapai Rp63 triliun.
Iding mengatakan sejak diluncurkan pada akhir Februari 2019, fasilitas transaksi repo yang dimiliki KPEI telah berjalan dengan baik dan melalui sejumlah proses penyempurnaan. Sejauh ini, fasilitas transaksi repo miliki KPEI telah digunakan oleh PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI).
Seiring dengan hal tersebut, KPEI akan terus meningkatkan upaya partisipan untuk melakukan transaksi repo melalui fasilitas KPEI.
“Dengan penggunaan oleh PEI diharapkan bisa memberikan bukti kepada pasar bahwa proses transaksi repo melalui fasilitas kami bisa berjalan baik. Sehingga, hal ini diharapkan bisa menarik partisipan lain untuk menggunakan fasilitas triparty repo kita,” katanya
Dia menambahkan, KPEI belum memasang target nilai transaksi triparty repo untuk tahun 2022 seiring dengan fokus perusahaan yang akan mencoba menarik minat pelaku atau partisipan pasar lain.
“Mungkin tahun depan baru kita akan tetapkan target setelah mendapat data yang valid dari KSEI,” tutupnya.