Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan European Securities and Markets Authority (ESMA). Oleh karena itu, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendapatkan pengakuan di pasar Eropa sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP).
Sebagai informasi, ESMA adalah regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Paris, Perancis. Adapun, ESMA melakukan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (Third Country), dengan melibatkan langsung regulator atau otoritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penandatanganan MoU antara OJK dan ESMA telah dilaksanakan pada 30 September 2023, yang dilanjutkan dengan pemberian pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA pada 19 Oktober 2023.
"Hal itu sebagai tindak lanjut upaya OJK mendorong lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia, dalam hal ini PT KPEI, untuk meningkatkan kapasitas layanannya pada level yang lebih tinggi, yakni level internasional dan global," ujar Inarno di Gedung OJK Senin, (13/11/2023).
Menurutnya, berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third Country CCP, artinya KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Baca Juga
Pengakuan Third-Country CCP bergantung pada keputusan ESMA dalam mengadopsi kesetaraan kerangka hukum terhadap CCP di suatu third-country (negara ketiga), serta penyelesaian MoU dengan regulator di negara tersebut untuk mendukung kerja sama pengawasan dan pertukaran informasi.
Dalam prosesnya, ESMA memberikan pengakuan Third–Country CCP kepada negara di luar Uni Eropa, ESMA juga menentukan tingkatan CCP (tiering) berdasarkan peraturan European Market Infrastructure Regulation (EMIR).
Sebagai informasi, pengakuan KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA telah memenuhi empat syarat yang tercantum dalam Pasal 25 (2) EMIR. Pertama, kesetaraan pengaturan hukum dan pengawasan pada yurisdiksi di Indonesia.
Kedua, KPEI telah diberikan kewenangan sebagai CCP dan tunduk pada pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan CCP memiliki kepatuhan yang penuh terhadap persyaratan yang berlaku di negaranya.
Ketiga, kerja sama pengaturan telah terjalin antara ESMA dan otoritas kompeten yang relevan dari negara pemohon TC-CCP. Keempat, yurisdiksi di negara CCP itu berada memiliki sistem yang setara dengan sistem yang ada di Uni Eropa untuk anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.