Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan arahan bagi investor PT Hanson International Tbk (MYRX) yang nyaris delisting atau keluar dari BEI.
BEI mengumumkan jika MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022. Oleh karena itu, emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.
Saat ini, investor publik menjadi pemegang saham mayoritas MYRX sebesar 77,29 miliar atau setara dengan 89,15 persen. Jika menggunakan harga saham saat ini Rp50, maka dana investor ritel yang tersangkut di MYRX sebesar Rp3,86 triliun.
"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Hanson International, dapat menghubungi Ibu Andi Zullylat T. Basmin selaku Sekretaris Perusahaan pada nomor telepon (021)-5213555 atau melalui alamat e-mail [email protected]," papar BEI dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Bursa juga meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Hanson International.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila memenuhi dua kondisi.
Baca Juga
Pertama, ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negative terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, letentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Baik syarat pertama atau yang kedua sudah terpenuhi oleh MYRX. Sebab perseroan juga sudah ditetapkan pailit sejak Agustus silam. Selain itu, Direktur Utama Benny Tjokrosaputro juga ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Akan tetapi, untuk bisa ditendang dari pasar modal perseroan harus bisa melakukan buyback mengacu pada POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sementara menilik dari alasan awal suspensi saham MYRX pada 2020, ialah karena perseroan gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.