Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Pasar Eropa, KPEI Bidik Pengakuan dari Regulator AS dan Jepang

KPEI berencana untuk memiliki ekosistem kliring yang dapat diakui di berbagai yurisdiksi lain seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang.
Konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, serta pengakuan KPEI sebagai third country CCP pada Senin, (13/11/2023). Bisnis/Rizqi Rajendra.
Konferensi pers MoU antara OJK dan ESMA, serta pengakuan KPEI sebagai third country CCP pada Senin, (13/11/2023). Bisnis/Rizqi Rajendra.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendapatkan pengakuan di pasar Eropa sebagai Third Country Central Counterparty (TC-CCP). Pengakuan itu didapatkan usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan European Securities and Markets Authority (ESMA).

Direktur Utama KPEI Iding Pardi mengatakan, dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.

Sebagai informasi, ESMA merupakan regulator dan pengawas pasar keuangan Uni Eropa yang berlokasi di Paris, Perancis. Adapun, ESMA melakukan kerja sama pengaturan dan pengawasan dengan otoritas negara non-Uni Eropa (Third Country), dengan melibatkan langsung regulator atau otoritas.

Ke depannya, KPEI juga akan membidik untuk memiliki ekosistem kliring yang dapat diakui di berbagai yurisdiksi lain seperti Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

Alasan KPEI memilih regulator Eropa terlebih dahulu, karena pengaturan reformasi keuangan sejak krisis 2008 dilakukan pertama kali di Eropa, dan pengaturannya dilakukan melalui European Market Infrastructure Regulation (EMIR).

"Kemudian menyusul di AS, dan kalau kami lihat dari pelaku pasar, lebih dominan dari Eropa dibanding AS, Jepang sendiri itu menyusul," ujar Iding di Gedung OJK pada Senin, (13/11/2023).

Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, KPEI berharap kepercayaan dari investor asing terhadap pasar modal Indonesia akan meningkat, sehingga transaksi juga akan ikut terkerek. 

Lebih lanjut dia mengatakan, selain transaksi kliring, KPEI juga akan mengajukan pengakuan central counterparty untuk transaksi derivatif di pasar suku bunga dan nilai tukar over-the-counter (CCP SBNT).

Iding bilang, KPEI sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) untuk merambah pasar suku bunga dan nilai tukar, hanya tinggal menunggu izin usaha. Jika sudah mendapatkan izin usaha dari BI, artinya KPEI sudah lolos kualifikasi, dan akan mengajukan kembali kepada ESMA untuk memperluas cakupan ke pasar SBNT.

“Waktunya kapan? segera setelah kami mendapatkan izin usaha dari BI dan beroperasi, targetnya tahun depan 2024 sudah mulai proses untuk pengajuan CCP pasar suku bunga dan nilai tukar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper