Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) bakal melaksanakan RUPST dan RUPSLB pada 10 Juni 2022.
"Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahunan [RUPST] dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa [RUPSLB] secara elektronik sebagai penyedia rapat secara elektronik yang akan diselenggarakan pada Jumat, 10 Juni 2022," ungkapnya dalam keterbukaan, Sabtu (7/5/2022).
Adapun, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST dan RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 18 Mei 2022 (recording date) dan pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub-rekening efek KSEI pada penutupan perdagangan saham di BEI 18 Mei 2022.
MDKA bakal melaksanakan pembelian kembali saham perseroan (buyback) senilai Rp600 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia, MDKA bakal membeli kembali saham yang telah dikeluarkan sebanyak-banyaknya 0,5 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp600 miliar.
Perseroan menjelaskan buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh RUPSLB dengan berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
Pertimbangan MDKA melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan adalah agar dapat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan memiliki mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham Perseroan jika tidak mencerminkan nilai/kinerja Perseroan yang sebenarnya.
Selain itu, buyback saham dilakukan dalam rangka pelaksanaan program insentif jangka panjang atau Long Term Incentive (LTI) bagi karyawan dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan) dan/atau perusahaan anak Perseroan untuk memacu kinerja dari Perseroan dan/atau perusahaan anak Perseroan tersebut.
Lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saham hasil Pembelian Kembali Saham Perseroan dapat dialihkan dengan cara, antara lain pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, penjualan kembali baik melalui Bursa maupun di luar Bursa, ditarik kembali dengan cara pengurangan modal, pelaksanaan konversi efek bersifat ekuitas; dan/atau, cara lain dengan persetujuan OJK.
“Pembelian Kembali Saham Perseroan direncanakan akan dilaksanakan terhitung sejak tanggal Perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham Perseroan melalui RUPSLB dan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 18 bulan atau selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 10 Desember 2023,” jelas manajemen MDKA.
Perseroan memperkirakan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan menimbulkan dampak penurunan terhadap pendapatan atau dampak penurunan material Perseroan.
“Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan diharapkan tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan. Dengan adanya Pembelian Kembali Saham Perseroan akan membuat harga saham di masa yang akan datang menjadi lebih stabil dan berdampak positif bagi pemegang saham dan Perseroan,” imbuh manajemen.