Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Bea Meterai Rp10.000 Berdampak bagi Investor Saham Individu

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menyampaikan dampak dari pemberlakuan bea meterai akan berdampak bagi investor ritel dengan dana pas-pasan.
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (21/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat pasar modal mengungkapkan pemberlakuan bea meterai Rp10.000 untuk transaksi saham akan berdampak pada investor ritel dengan dana pas-pasan. Namun, untuk transaksi dengan nilai puluhan hingga ratusan juta tidak akan begitu berdampak.

Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy menyampaikan dampak dari pemberlakuan bea meterai akan berdampak bagi investor ritel dengan dana pas-pasan jika diberlakukan untuk semua transaksi sehingga akan berdampak pada minat investasi yang menurun.

Dia menjelaskan jika peraturan tersebut diberlakukan untuk transaksi berapa pun jelas akan berdampak untuk investor kecil yang setiap kali transaksinya hanya ratusan ribu karena secara persentase Rp10.000 besar.

“Jika untuk transaksi beli dan jual lebih dari Rp10 juta, masih tetap ada pengaruh karena Rp10.000 itu 0,1 persen sehingga transaction fee jadi tambah 0,1 persen dari 0,15 persen dan 0,25 persen jadi 0,25 persen dan 0,35 persen,” papar Budi kepada Bisnis, Senin (21/2/2022).

Sementara, pemberlakuan bea meterai ungkapnya tidak akan begitu berdampak jika investor melakukan setiap transaksi dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah per order.

Terkait hal tersebut, Budi mengingatkan untuk para pelaku pasar modal yang sering bertransaksi dengan nominal yang kecil menghitung kembali biaya-biaya transaksinya.

“Para trader dan scalper yang sering bertransaksi dalam jumlah kecil harus menghitung lagi biaya-biaya transaksinya,” ungkap Budi.

Sebagai informasi, Kebijakan terkait bea meterai diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 3 huruf E peraturan ini menyebutkan pengenaan bea meterai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

“Hal ini termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau Dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek,” demikian kutipan peraturan tersebut, Senin (21/2/2022).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo trade confirmation tetap terutang bea materai meskipun tidak dipungut oleh anggota bursa (AB). Maka itu, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,” katanya.

Dari sisi bursa, lanjutnya, Regulator Pasar Modal telah melakukan koordinasi terkait Implementasi Bea Meterai sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari bea materai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp10 juta. Laksono optimistis aturan main itu akan menjaga semangat pertumbuhan investor pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper