Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Trading Saham Kena Bea Meterai Rp10.000, Begini Respon Pengamat

Dari sisi investor, ia melihat pelaku yang melakukan trading saham secara konstan akan cukup merasakan efek kebijakan ini.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (26/1/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar pengenaan bea materai Rp10.000 untuk transaksi saham mulai Maret 2022 belakangan mulai terdengar.

Kebijakan terkait bea meterai tersebut diatur dalam UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pasal 3 huruf E peraturan ini menyebutkan pengenaan bea materai berlaku terhadap dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pada penjelasan pasal tersebut, dokumen transaksi surat berharga mencakup antara lain bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di dalam bursa efek berupa trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

“Hal ini termasuk dokumen berupa akta notaris, kuitansi, atau dokumen lainnya, yang digunakan sebagai bukti atas transaksi pengalihan surat berharga yang dilakukan di luar bursa efek,” demikian kutipan peraturan tersebut, Senin (21/2/2022).

Terkait hal tersebut, Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, pro-kontra terkait kebijakan ini pasti akan ada dari seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Bea materai itu kan sifatnya final, bukan seperti PPh yang tergantung dari besar kecil objek pajaknya,” katanya saat dihubungi.

Dari sisi investor, ia melihat pelaku yang melakukan trading jual-beli secara konstan akan cukup merasakan efek kebijakan ini.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada para investor untuk investasi secara jangka panjang dan melakukan swing trading. Artinya, investor harus cermat melihat pergerakan dan momentum pasar dalam waktu-waktu tertentu.

“Tetapi, ini semua akan balik lagi ke besarnya jumlah transaksi, mungkin kalau transaksinya dalam jumlah besar kebijakan ini tidak akan terlalu terasa dampaknya ke investor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper