Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Bea Meterai Saham, Ajaib Tunggu Regulator Pasar Modal

Pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa (AB) yang akan memungut bea meterai.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas,  Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan rintisan fintech investasi saham dan reksa dana, Ajaib mengaku masih menunggu kebijakan dari regulator untuk pasar modal terkait dengan pemberlakuan bea meterai Rp10.000 atas transaksi saham.

Hal tersebut disampaikan Vice President of Marketing Ajaib Gladys Pratiwi kepada Bisnis dan mengaku akan mengikuti aturan yang ada.

“Kami masih menunggu kebijakan dari regulator untuk pasar modal, jika memang sudah diwajibkan maka kami akan mengikuti aturan yang ada,” ungkap Gladys saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Gladys juga menyampaikan bahwa, Ajaib akan selalu patuh dan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh regulator.

Sebelumnya, santer beredar rumor di pasar terkait pengenaan materai atas transaksi saham di atas Rp10 juta mulai Maret 2022.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menyatakan pada Maret 2022 baru akan ada penunjukan anggota bursa (AB) yang akan memungut bea meterai.

“Ketentuan Bea Meterai telah berlaku sejak Jan 2021 (UU), dan meterai elektronik sudah tersedia sejak Oktober 2021 untuk pemenuhan bea materai atas dokumen elektronik seperti trade confirmation atas transaksi Bursa, sedangkan pada Maret 2022 adalah penunjukan AB sebagai wajib pungut Bea Meterai,” katanya pada Senin (21/2/2022).

Laksono menambahkan, trade confirmation tetap terutang bea materai meskipun tidak dipungut oleh AB. Oleh karena itu, nasabah tetap terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebutuhan pengembangan dan infrastruktur dari AB berbeda beda, bergantung pada jumlah nasabah aktif masing masing setiap hari. DJP juga telah mempermudah proses pemungutan jika sistem belum siap, dengan dikeluarkannya PerDirjen yang mengatur bahwa pemungutan dapat dilakukan secara manual,” katanya.

Dari sisi bursa, lanjutnya, Regulator Pasar Modal telah melakukan koordinasi terkait Implementasi Bea Meterai sehingga telah dikeluarkan PP pembebasan dari bea materai untuk TC transaksi Bursa dengan nilai sampai dengan Rp10 juta. Laksono optimistis aturan main itu akan menjaga semangat pertumbuhan investor pasar modal.

Sementaraa itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa ketentuan pengenaan bea materai tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10/2020 tentang Bea Meterai. Pengenaan bea meterai dalam transaksi saham pun mengacu ke aturan itu.

Menurut Neil, UU 10/2020 menjabarkan bahwa objek bea meterai adalah konfirmasi transaksi (trade confirmation) dan penerbit dokumen adalah pemungut bea meterai adalah penerbit dokumen. Saat ini, Ditjen Pajak masih menyusun ketentuan terkait pemungut bea meterai dalam konteks transaksi saham.

"Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah menyusun aturan penegasan mengenai siapa saja pemungut bea meterai tersebut," ujar Neil pada Senin (21/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper