Bisnis.com, JAKARTA - Pengendali emiten produsen coklat premium Schoko PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. akan melaksanakan penawaran tender wajib.
Adapun, tender wajib itu dilakukan oleh Mahogany Global Investment Pte. Ltd. selaku pemegang saham pengendali baru di emiten dengan kode saham COCO tersebut.
Berdasarkan prospektus yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Mahogany Global Investment Pte. Ltd. akan menawarkan sebanyak-banyaknya 510,88 juta saham COCO. Porsi itu setara dengan 57,41 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Harga penawaran tender wajib ditetapkan sebesar Rp319 per saham, sehingga total penawaran tender sebanyak-banyaknya Rp162,97 miliar.
“Sehubungan dengan hal tersebut Mahogany Global Investment Pte. Ltd. (MGI) memiliki ketersediaan dana yang cukup dan sanggup untuk melakukan pembayaran penuh dalam Penawaran Tender Wajib ini,” tulis manajemen COCO, dikutip Selasa (25/1/2022).
Adapun, COCO melaporkan Mahogany Global Investment Pte. Ltd. (MGI) telah mengambil alih 273,04 juta saham perseroan melalui pelaksanaan penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue pada akhir tahun lalu.
“MGI telah melaksanakan HMETD yang diterimanya seluruhnya serta melaksanakan pengambilan sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lainnya selaku Pembeli Siaga,” tulis manajemen MGI sebelumnya.
Adapun, jumlah saham yang dibeli MGI sebesar 273,04 juta tersebut setara dengan 30,68 persen dari seluruh saham COCO yang telah dikeluarkan dan disetor penuh yang dimiliki MGI secara langsung. Harga pelaksanaan sebesar Rp304, sehingga MGI merogoh kocek senilai Rp83 miliar.
Transaksi ini dilakukan pada 23 Desember 2021 dengan tujuan pengendalian PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. dalam rangka memberikan nilai tambah bagi MGI.
Mahogany Global Investment Pte. Ltd. merupakan badan hukum Singapura yang bergerak di usaha investasi. MGI memiliki modal disetor dengan nilai nominal US$7,82 juta yang mewakili 100 persen kepemilikan Meranti Global Investment Pte. Ltd.
Sebelum pengambilalihan COCO ini, MGI tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan. Selanjutnya, MGI memiliki kewajiban melakukan penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK 9/2018