Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Pandangan Tokocrypto soal Fatwa MUI Terkait Bitcoin Cs

Yang saat ini patut diwaspadai bersama adalah maraknya kasus penipuan terkait investasi aset kripto maupun pedagang kripto yang bersifat ilegal.
Aplikasi Robot Trading besutan TokoCrypto yang dinamakan CryptoHero/TokoCrypto
Aplikasi Robot Trading besutan TokoCrypto yang dinamakan CryptoHero/TokoCrypto

Bisnis.com, JAKARTA – Aplikasi pertukaran kripto, Tokocrypto mengaku menghormati pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, juga mengingatkan investor dan calon investor perlu mewaspadai kasus penipuan terkait aset kripto.

Chief Operating Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengungkapkan bahwa seperti yang telah diketahui sebelumnya, aset kripto di Indonesia diatur ketat dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Melalui Bappebti pun telah ditentukan bahwa kripto memang tidak bisa dan tidak boleh dipakai sebagai mata uang maupun alat pembayaran di Indonesia. Terkait dengan fatwa MUI soal kripto tersebut, dia mengaku menghormati pandangan tersebut.

“Terkait isu fatwa MUI, kami sangat menghormati pandangan, kearifan dan penyikapan para Kiyai dan Ulama,” katanya kepada Bisnis, Senin (15/11/2021).

Teguh juga menyampaikan bahwa Bappebti baru saja mengeluarkan Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka, untuk menegaskan kembali aturan main yang sah secara hukum terkait aset kripto.

Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa aset kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditi selama memiliki underlying ataupun manfaat yang jelas bagi masyarakat. Teguh meneruskan, jenis-jenis aset kripto tersebut selama ini juga telah ditentukan oleh Bappebti.

Sebelumnya, MUI menyebutkan aset kripto sebagai komoditas dengan syarat tertentu sah diperjualbelikan tetapi haram untuk dijadikan sebagai mata uang kripto.

Aset kripto yang dimaksud adalah aset kripto yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Terlepas dari fatwa MUI tersebut, Teguh mengingatkan bahwa yang saat ini patut diwaspadai bersama adalah maraknya kasus penipuan terkait investasi aset kripto maupun pedagang kripto yang bersifat ilegal.

Untuk itu, dia mengungkapkan bahwa Tokocrypto mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum.

“Sebagai pelaku usaha di industri ini kami selalu siap untuk bersama-sama dengan para stakeholder terkait termasuk organisasi kemasyarakatan dan keagamaan dalam melakukan edukasi publik agar dapat membangun pemahaman yang tepat oleh masyarakat demi keberlangsungan industri ini,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper