Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebelum Borong Saham IPO, BEI Ingatkan Investor Selalu Baca Prospektus

Informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh konsultan hukum yang terdaftar di OJK.
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (29/1/2020). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung berada di sekitar layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (29/1/2020). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia mengingatkan para investor untuk selalu membaca prospektus sebelum membeli saham calom emiten yang menggelar initial public offering (IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan setiap perusahaan memiliki kesempatan untuk dapat melakukan IPO dan mencatatkan efeknya.

Dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan prospektus yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses penawaran umum yang sedang dilakukan perusahaan. Tujuannya agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai Perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli Efek. Bentuk dan isi prospektus dalam rangka penawaran umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mengingat pentingnya prospektus, maka investor yang akan membeli efek wajib membaca prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut,” katanya dikutip Senin (15/11/2021).

Menurutnya hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat membaca, mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.

Nyoman menambahkan informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh konsultan hukum yang terdaftar di OJK. Pendapat hukum tersebut misalnya pengungkapan perkara penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut emiten dan perusahaan anak, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris jika ada.

Menurutnya permasalahan hukum pada suatu perusahaan cukup beragam. Tentunya permasalahan tersebut akan diberikan pendapat hukum oleh konsultan hukum yang berwenang memberikan pendapat hukum. Hal ini sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG) bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan melalui pasar modal.

“Prospektus wajib memuat rincian Informasi atau fakta material mengenai penawaran umum dan informasi atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui. Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper