Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu Reksa Dana Syariah - Perbedaan, Jenis dan Fakta Menarik

Reksa dana syariah merupakan bentuk investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, SOLO - Reksa dana merupakan produk investasi yang cukup terkenal di kalangan masyarakat.

Reksa dana pun kini telah hadir dalam bentuk syariah, yang membuat masyarakat lebih nyaman untuk melakukan investasi.

Reksa dana syariah pun bisa dimanfaatkan untuk menyimpan dana darurat.

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksa dana syariah adalah sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal (sebagai unit penyertaan) untuk diinvestasikan oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam berbagai efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya.

Reksa dana syariah berbeda dengan reksa dana konvensional.

Dalam reksa dana syariah dikelola dengan memperhatikan prinsip syariah seperti:

1. Mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.

2. Portofolio investasi berisi efek-efek yang telah terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).

3. Adanya mekanisme pembersihan kekayaan non halal (cleansing). Proses ini dilakukan oleh pihak Manajer Investasi agar portofolio reksa dana syariah senantiasa menyesuaikan dengan DES terbaru. Jika ada saham yang tidak termasuk DES, maka harus dikeluarkan dari portofolio.

4. Diikat oleh perjanjian akad syariah yakni wakalah bil ujrah yaitu akad dari investor yang menguasakan pada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengelola investasi dan atas pengelolaan tersebut, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak mendapatkan fee/ujrah.

Menurut OJK, setidaknya terdapat beberapa jenis reksa dana syariah, yakni reksa dana syariah pasar uang, reksa dana syariah pendapatan tetap, reksa dana syariah saham, reksa dana syariah campuran, dan reksa dana syariah terproteksi.

Ada juga reksa dana syariah berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (ETF), reksa dana berbentuk KIK penyertaan terbatas, reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri, dan reksa dana syariah berbasis sukuk.

Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat return atau imbal hasil paling rendah adalah reksa dana syariah pasar uang.

Sementara, jenis reksa dana syariah dengan imbal hasil paling tinggi adalah reksa dana syariah saham.

Fakta menarik

Reksa dana syariah hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 yang memperbolehkan kaum muslim untuk berinvestasi reksa dana, khususnya reksa dana syariah.
Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam jual beli diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah.

Reksa dana syariah pun harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi dan pengembangan produk.

Jika dalam pengelolaan reksa dana syariah masih terkandung unsur nonhalal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur nonhalal.

Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper