Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mayoritas Emiten yang Melantai di Semester II/2021 Gunakan Sistem E-IPO

Perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan atau mayoritas dari perusahaan yang ada di pipeline Bursa saat ini.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna Setia memberikan penjelasan di Jakarta, Rabu (20/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Mayoritas calon emiten yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) di paruh kedua tahun ini akan melakukan pencatatan saham menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik (e-IPO).

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan sejak implementasi E-IPO dijalankan pada awal tahun ini, baru ada 1 emiten yang menggunakan sistem elektronik tersebut yakni PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ) yang dicatatkan pada 8 Maret 2021.

“UNIQ merupakan pilot project yang menggunakan sistem E-IPO namun masih menggunakan peraturan sebelumnya atau belum menggunakan POJK Nomor 41/POJK.04/2021,” kata Nyoman, akhir pekan lalu.

Sementara itu 19 emiten baru lainnya yang melantai di BEI sepanjang tahun berjalan masih menggunakan sistem pencatatan konvensional karena mereka belum diwajibkan menggunakan sistem E-IPO.

“Kewajiban tersebut berlaku bagi Perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2021,” jelas Nyoman lagi.

Sesuai POJK Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk Secara Elektronik, Emiten wajib menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik (E-IPO).

Berdasarkan data pipeline per tanggal 10 Juni 2021, dari 21 perusahaan yang ada di catatan Bursa, terdapat 3 perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran kepada OJK pada tahun 2020, sedangkan sisanya sebanyak 18 perusahaan melakukan pernyataan pendaftaran pada tahun 2021.

Dengan demikian, perusahaan yang telah wajib menggunakan E-IPO berjumlah 18 perusahaan atau mayoritas dari perusahaan yang ada di pipeline Bursa saat ini.

Adapun informasi yang diinput ke dalam sistem E-IPO, mulai dilakukan perusahaan apabila perusahaan tersebut telah mendapatkan Pra Efektif dari OJK.

Saat ini, sudah sudah ada dua perusahaan yang melakukan book building di sistem E-IPO, yaitu PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) dan PT Bank Multiarta Sentosa Tbk (MASB).

Periode book building ARCI adalah 31 Mei 2021 sampai 9 Juni 2021, sedangkan periode book building MASB mulai 7 Juni 2021 sampai 15 Juni 2021. Periode book building ARCI telah berakhir pada 9 Juni 2021 dan saat ini sedang menunggu Efektif dari OJK.

Nyoman menambahkan saat ini masih terus dilakukan pengembangan dan penyempurnaan atas sistem E-IPO, termasuk meningkatkan kapasitas (sizing) dari sistem E-IPO.

Self Regulated Organization (SRO) bersama APEI dan beberapa Penjamin Emisi, khususnya yang sedang membantu proses IPO saham, telah melakukan diskusi terkait penyempurnaan sistem E-IPO.

“Dengan adanya pengembangan serta pembahasan yang berkesinambungan dengan para pelaku pasar, diharapkan sistem E-IPO dapat berjalan optimal dan dapat mengakomodasi kebutuhan pasar modal ke depan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper