Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Kebut Regulasi Buat IPO Startup Berjalan Mulus

BEI mengharapkan satu atau dua startup dapat segera melantai di bursa setelah peraturan ini selesai.
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).
Dari kiri-kanan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2021, Senin (4/1/2021).

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menggodok sejumlah peraturan terkait penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) untuk perusahaan rintisan (startup).

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya tengah mematangkan regulasi-regulasi yang dapat memudahkan perusahaan startup dalam melakukan melakukan penawaran umum perdana saham.

Ia melanjutkan, pembahasan ini dilakukan dengan regulator-regulator terkait seperti otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia mengharapkan, peraturan tersebut dapat dirampungkan dengan segera.

“Mudah-mudahan satu atau dua startup dapat melantai setelah peraturan ini selesai,” jelasnya saat memberikan sambutan pada acara ETFest 2021 yang diselenggarakan PT Indo Premier Sekuritas, Jumat (11/6/2021).

Sebelumnya, BEI mengonfirmasi bahwa telah ada satu perusahaan e-commerce Indonesia yang mendaftarkan diri untuk melakukan penawaran umum perdana saham.

"Terkait dengan e-commerce dalam pipeline, terdapat e-commerce yang telah menyampaikan dokumen,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna, Selasa (8/6/2021) lalu.

Meskipun demikian, untuk nama calon perusahaan tercatat, Nyoman mengatakan Bursa belum dapat menyampaikan sampai dengan OJK telah memberikan persetujuan atas penerbitan prospektus awal kepada publik sebagaimana diatur di OJK Peraturan Nomor IX.A.2.

“Setiap dokumen pernyataan pendaftaran pencatatan saham tentunya akan Bursa proses sebagaimana prosedur evaluasi kami,” imbuhnya.

Ketua Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc) Mirza Adityaswara mengatakan perusahaan teknologi telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan juga mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Hal ini membuat perusahaan teknologi memiliki pertumbuhan yang sangat masif, sehingga membuat adanya kebutuhan akan modal tambahan. Sayangnya, dia menyebut investor asing masih mendominasi dibandingkan investor lokal.

Mirza menyebut masuknya perusahaan teknologi lokal memiliki arti strategis bagi arah ekonomi digital Indonesia termasuk membuka akses lebih luas dan likuid bagi investor yang ingin ambil bagian dalam perkembangan industri ekonomi digital. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper