Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah aset milik emiten properti PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) disita oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan dari keterbukaan informasi BEI, Senin (31/5/2021), Direktur Rimo International Lestari Herman Susanto mengatakan Kejaksaan Agung telah menyita dua buah aset berupa tanah yang dimiliki oleh entitas anak RIMO, PT Hokindo Properti Investama.
Kedua aset tersebut disita dalam rentang waktu 19 – 21 Mei 2021.Pada tanggal 19 Mei lalu, tanah seluas 2.957.066 meter persegi yang berada di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Nusa Tenggara Barat atas nama PT Hanson Samudera Indonesia.
Selanjutnya, pada 21 Mei lalu, Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 9.665 meter persegi di Jalan Jatayu, Gandaria, Jakarta Selatan.
“Penyitaan itu untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan dan dana investasi PT Asabri atas nama Benny Tjokrosaputro,” jelas Herman dikutip dari keterbukaan informasi.
Adapun, selanjutnya perusahaan akan menunggu sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). RIMO juga telah menerima dokumen bukti sitaan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga
Herman melanjutkan, akibat penyitaan ini, perusahaan tidak dapat melanjutkan kepengurusan perizinan dan pembangunan proyek-proyek yang telah direncanakan pada lahan tersebut.
“Hal ini mengancam kelangsungan hidup perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menambahkan, kasus yang menimpa Benny Tjokrosaputro adalah kasus pribadi dan tidak melibatkan perusahaan ataupun entitas anak perusahaan.
Manajemen RIMO menegaskan perseroan dan entitas anak perseroan tidak pernah melakukan hubungan kerja sama apapun dengan PT Asabri.
“Oleh karena itu, kami berusaha agar aset yang sedang disita dapat dikembalikan kepada perusahaan,” pungkasnya.