Bisnis.com, JAKARTA - Emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) berpotensi dihapus atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Melalui laman keterbukaan yang dikutip pada Jumat (25/8/2022), BEI mencatat saham RIMO telah mencapai masa suspensi 30 bulan pada 11 Agustus 2022. Saat ini dua adik Bentjok duduk di jajaran komisaris dan direksi RIMO. Franky Tjokrosapoetro menjabat sebagai Komisaris Utama dan Teddy Tjokrosapoetro sebagai Direktur Utama.
Berdasarkan peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila memenuhi dua ketentuan.
Pertama, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kewenangan untuk melakukan delisting yang merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi. BEI akan menghapus emiten tersebut dari daftar perusahaan publik. Maka, emiten dan investor tidak dapat lagi melakukan Jual beli saham secara bebas di pasar modal.
Baca Juga
Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).
Per 31 Mei 2022, tercatat mayoritas saham RIMO dipegang oleh investor publik sebanyak 78,3 persen atau 35,29 miliar saham. Teddy Tjokrosaputro merupakan pemegang saham pengendali (PSP) RIMO dengan total 89,42 juta saham atau 15,29 persen.
Teddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara Rp22,7 triliun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) Teddy Tjokrosaputro.
"12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun," seperti kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).
Teddy Tjokro juga dijatuhi Pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp20.832.107.126.
Selain tindak pidana korupsi Teddy juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Benny Tjokrosaputro sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.